Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace kepada para penjual online yang melakukan transaksi melalui platform marketplace sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025).
Penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace ini diumumkan melalui Pengumuman yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 5 Agustus 2026, serta disampaikan kembali melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Dalam pengumuman ini disampaikan bahwa pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasrkan PMK 37 Tahun 2026 ini baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026.
Latar belakang penundaan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sehingga terkait dengan penundaan ini, maka:
Sebelumnya pada tanggal 11 Juni 2025, telah diterbitkan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan PPh oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sedianya PMK 37 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juli 2025, namun kemudian ditunda dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat itu, sehingga Menteri Keuangan masih belum menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan PPh atas transaksi PMSE.
Barulah kemudian mulai 1 Juli 2026 ketentuan pemungutan PPh atas transaksi PMSE ini akan mulai dilaksanakan, dimana Menteri Keuangan menunjuk 4 Pihak Lain sebagai pemungut PPh atas transaksi PMSE. Ketentuan pemungutan PPh ini secara efektif akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026.
Penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace ini diumumkan melalui Pengumuman yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 5 Agustus 2026, serta disampaikan kembali melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Dalam pengumuman ini disampaikan bahwa pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasrkan PMK 37 Tahun 2026 ini baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026.
Latar belakang penundaan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sehingga terkait dengan penundaan ini, maka:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
- PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Sebelumnya pada tanggal 11 Juni 2025, telah diterbitkan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan PPh oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sedianya PMK 37 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juli 2025, namun kemudian ditunda dengan pertimbangan kondisi ekonomi saat itu, sehingga Menteri Keuangan masih belum menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan PPh atas transaksi PMSE.
Barulah kemudian mulai 1 Juli 2026 ketentuan pemungutan PPh atas transaksi PMSE ini akan mulai dilaksanakan, dimana Menteri Keuangan menunjuk 4 Pihak Lain sebagai pemungut PPh atas transaksi PMSE. Ketentuan pemungutan PPh ini secara efektif akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026.



0 Comments
Posting Komentar