Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang akan jatuh tempo pelaporannya pada tanggal 30 April 2026 atau 2 minggu lagi.
Sebelumnya DJP juga telah memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT dan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh yang kurang bayar berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan tersebut (PPh Pasal 29).
Wacana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagaimana yang dikutip dari media online news.ddtc.co.id.
"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apbila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan," kata Inge, Rabu (15/4/2026). DJP saat ini masih menggodok rencana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 ini, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
"Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Sebagaimana kita ketahui pula bahwa mulai tahun pajak 2025 ini, Wajib Pajak badan (maupun Wajib Pajak orang pribadi) harus melaporkan SPT Tahunan PPh-nya melalui sistem Coretax, dan ini merupakan tahun pertama mereka menggunakan sistem ini dengan bentuk formulir yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Wacana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagaimana yang dikutip dari media online news.ddtc.co.id.
"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apbila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan," kata Inge, Rabu (15/4/2026). DJP saat ini masih menggodok rencana pemberian relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 ini, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
"Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Sebagaimana kita ketahui pula bahwa mulai tahun pajak 2025 ini, Wajib Pajak badan (maupun Wajib Pajak orang pribadi) harus melaporkan SPT Tahunan PPh-nya melalui sistem Coretax, dan ini merupakan tahun pertama mereka menggunakan sistem ini dengan bentuk formulir yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.



0 Comments
Posting Komentar