..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 27 April 2026

Apakah Akan Ada Relaksasi Lapor SPT Badan 2025? DJP Tunggu Arahan Menkeu Purbaya

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tinggal 3 hari lagi. Demikian pula halnya untuk relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah diberikan relaksasi tambahan 1 bulan hingga 30 April 2026. Hingga saat ini sebagian Wajib Pajak masih "berjuang" untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan.

Dikutip dari media DDTC News hari ini, disebutkan bahwa DJP masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menetapkan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Berdasarkan laporan perkembangan yang disampaikan oleh Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026), sebagaimana yang dikutip dari media CNBC Indonesia, jumlah total Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, telah mencapai 11.946.698 Wajib Pajak (WP). Jumlah ini terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10.151.854 WP
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan: 1.298.971 WP 
  3. Wajib Pajak Badan Rupiah: 487.275 WP
  4. Wajib Pajak Badan USD: 402 WP
  5. Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku Rupiah: 9.047 WP
  6. Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku USD: 34 WP
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Inge, dalam konferensi pers 1 April 2026 bahwa jumlah Wajib Pajak yang telah aktifkan akun Coretax hingga 31 Maret 2026 (jumlah ini sebenarnya sudah bertambah berdasarkan informasi yang disampaikan DJP hingga 26 April 2026) terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: 16.489.868 WP
  2. Wajib Pajak Badan: 970.529 WP
  3. WP Instansi Pemerintah: 90.550 WP
  4. WP PMSE: 227 WP
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hingga hingga 26 April 2026 persentase Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bila dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax (yang diasumsikan juga telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) adalah:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total sebanyak 11.450.825 atau baru mencapai 69,44% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretaxnya yang berjumlah 16.489.868.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (Rupiah dan USD) yang telah menyampaikan SPT Tahunan berjumlah 487.677 atau baru mencapai 50,2% dari total Wajib Pajak Badan yang telah mengaktifkan akun Coretaxnya yang berjumlah 970.529 WP.

Tampak bahwa masih setengah dari jumlah Wajib Pajak Badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025. Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, banyak memperoleh keluhan dari Wajib Pajak terutama badan yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax antara lain karena:
  1. Minimnya informasi yang mereka peroleh sehingga mereka masih sangat gamang dengan sistem baru dan belum memahami bentuk formulir baru yang harus diisi. Selain itu, dalam menu Coretax ini sangat minim tips atau petunjuk praktis yang dapat dibaca langsung oleh user ketika mereka harus mengisi setiap kolom dengan informasi yang harus disampaikan. Memang ada video tutorial maupun slide yang diterbitkan oleh DJP, namun video-video tersebut tidak fokus pada setiap field data yang akan diisi dan user harus mencari atau menonton secara keseluruhan dari video yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Penulis mengapresiasi beberapa rekan petugas DJP yang berinisiatif memberikan edukasi mengenai Coretax dalam bentuk Question and Answer (Q&A) secara interaktif di Medsos, namun karena keterbatasan jumlah petugas dibandingkan dengan jumlah kasus pertanyaan dari para netizen dalam Medsos tersebut, sehingga banyak hal yang belum dapat terbantu secara cepat.
  2. Sistem Coretax yang masih terdapat bugs atau celah kesalahan sistem yang mengakibatkan banyak kasus yang muncul adalah akibat kesalahan sistem, misalnya untuk proses impor daftar penyusutan untuk WP badan atau impor daftar harta (khususnya bagian Investasi dan Sekuritas) untuk WP orang pribadi dimana tabel impor dan query data di sistem Coretax yang belum sinkron sepenuhnya sehingga mengakibatkan proses impor selalu gagal. Penulis menemukan ada solusi namun solusi, misalkan untuk WP badan, tabel impor yang dibuat harus lengkap termasuk aktiva tetap tidak berwujud, walaupun dalam daftar penyusutan WP tidak memiliki harta tak berwujud ini. Setelah diimpor, barulah dihapus baris harta tak berwujud yang sembarang dibuat ini.
  3. Beberapa rumus di form Coretax yang masih belum sesuai dengan ketentuan, seperti untuk Formulir Perbandingan antara Utang dan Modal. Namun kesalahan rumus ini merupakan kesalahan sistem dan tidak ada solusinya kecuali dengan memperbaiki formula pada menu tersebut.
  4. Profil dan Database Coretax yang masih belum sempurna dan banyak data yang hilang, antara lain seperti daftar pengurus dan daftar pemegang saham perusahaan (untuk WP Badan) yang hilang atau muncul dengan data yang keliru dan salah atau daftar unit keluarga pada orang pribadi. Walaupun sebelum migrasi ke Coretax, Wajib Pajak telah diminta untuk melakukan pemadanan, namun hingga saat ini kesalahan serupa ini masih ditemukan di mayoritas Wajib Pajak. Penulis mengalami sendiri beberapa kali ketika akan melakukan update profil ini sangatlah sulit dan butuh waktu hingga berhari-hari untuk mencari trik dan cara supaya bisa melakukan update. Hal inilah yang menyebabkan Wajib Pajak membutuhkan waktu yang lama sebelum bisa memulai mengisi Form SPT Tahunannya.
  5. Koneksi internet yang sangat lambat dan gagal terutama pada jam traffic tinggi. Bahkan koneksi hanya dapat dilakukan lebih lancar untuk operator telekomunikasi tertentu. Usut punya usut ketika dikonfirmasi ke operator penyedia internet, disebutkan bahwa koneksi yang gagal terjadi akibat sistem dan jaringan Coretax dianggap sebagai suatu sistem yang membahayakan dan situs yang dicurigai, sehingga koneksinya diputus. Kemungkinan ini dapat disebabkan karena adanya proses validasi berulang-ulang dengan mengambil data atau informasi, sehingga tindakan ini dianggap suatu tindakan ilegal oleh sistem di operator jaringan internet.

Sebenarnya masih banyak hal lain yang menjadikan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 ini mengalami banyak kendala dan membuat stress banyak pihak. Akibatnya hingga saat ini masih banyak Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Melihat hal ini, sebaiknya Pemerintah memberikan kebijakan dengan memberikan relaksasi, mengingat bahwa suatu sistem yang baru diimplementasikan tentunya dibutuhkan proses pembelajaran (learning) bagi para usernya. Apalagi implementasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax ini baru dapat diakses oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026, sehingga praktis baru ada waktu belajar sekitar 3-4 bulan bagi Wajib Pajak dan tentunya ini belumlah cukup.
(c)syafrianto.blogspot.com 27042026

0 Comments

Posting Komentar