Hari ini, 28 Maret 2025, Wajib Pajak kembali dihebohkan dengan salah satu notifikasi error yang muncul di sistem Coretax DJP. Notifikasi error kali ini terjadi pada menu Layanan LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berdasarkan pantauan penulis, sejak pagi hari (28 Maret 2025) hingga malam ini ketika tulisan ini dibuat, Wajib Pajak yang sudah mengisi formulir elektronik Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan menyimpan (klik tombol simpan) pada menu Coretax DJP tersebut, akan dihadapkan dengan sebuah pesan error "Pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi." yang mengakibatkan formulir elektronik yang telah diisi oleh Wajib Pajak tersebut gagal untuk disimpan.
Sesuai regulasi, berdasarkan ketentuan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 diatur bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (red: Pasal 450 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Lalu apakah karena tanggal 28 Maret 2025 ini merupakan hari libur nasional (cuti bersama), sehingga sistem Coretax DJP telah menutup layanan bagi Wajib Pajak yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN ini? Sebagaimana kita ketahui, bahwa mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 adalah merupakan hari libur nasional (cuti bersama dan hari libur nasional) dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh unit kantor di bawah Direktorat Jenderal Pajak juga tutup.
Apabila kita simak flyer yang disebarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial resmi DJP, jelas disebutkan bahwa batas waktu Pemberitahuan penggunaan NPPN 2025 adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Pada slide ini juga disebutkan bahwa Kantor Pajak Tutup pada tanggal-tanggal mulai 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Kemudian pada slide berikutnya dalam flyer tersebut menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk menggunakan sarana dan layanan elektronik untuk penyelenggaraan administrasi perpajakan selama libur dan cuti bersama melalui:
Dengan demikian, berdasarkan regulasi dan pengumuman melalui flyer yang disampaikan di akun media sosial resmi DJP, seharusnya selama masa libur dari tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2025 ini, Wajib Pajak masih tetap dapat mengajukan pemberitahuan NPPN melalui sistem Coretax DJP.
Sebenarnya akun media sosial resmi milik DJP di platform X juga sudah mengamini mengenai batas waktu pengajuan pemberitahuan NPPN tetap dapat dilakukan hingga 31 Maret 2025 melalui aplikasi Coretax DJP sebagaimana tweet berikut:
Lalu mengapa hari ini sebagian Wajib Pajak yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP menghadapi kendala, pemberitahuannya tersebut tidak dapat diajukan dengan pesan error bahwa pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, padahal tanggal 28 Maret 2025 masih memenuhi syarat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN sesuai dengan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Semoga para pejabat yang berwenang di DJP dapat segera menyelesaikan salah satu kendala yang timbul di sistem Coretax DJP selama masa Libur memperingati Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri ini, supaya Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara online.
Saran penulis untuk Para Pembaca Setia Tax Learning yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN dan menghadapi kendala ini, agar menyimpan tangkapan layar (screen shot) dari error ini serta tetap menyimpan draft kasus yang sudah dibuatnya (jangan dihapus), sehingga ada bukti bahwa telah mencoba mengajukan pemberitahuan ini sebelum tanggal 31 Maret 2025, namun mendapatkan kendala dengan notifikasi error seperti ini. Selain itu pengajuan pemberitahuan NPPN ini sebenarnya dapat juga dilakukan dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan melalui pos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kepada Pembaca Setia Tax Learning, penulis mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri kepada yang merayakan masing-masing hari besar keagamaan tersebut.
Update tanggal 29 Maret 2025
Berdasarkan pantauan penulis pagi ini tanggal 29 Maret 2025, pengajuan Pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP sudah kembali normal dan tidak ditemukan notifikasi error ini. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum mengajukan pemberitahuan NPPN untuk tahun pajak 2025, ayo segera ajukan karena batas waktu paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2025 ini.
Sesuai regulasi, berdasarkan ketentuan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 diatur bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (red: Pasal 450 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Lalu apakah karena tanggal 28 Maret 2025 ini merupakan hari libur nasional (cuti bersama), sehingga sistem Coretax DJP telah menutup layanan bagi Wajib Pajak yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN ini? Sebagaimana kita ketahui, bahwa mulai tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 adalah merupakan hari libur nasional (cuti bersama dan hari libur nasional) dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh unit kantor di bawah Direktorat Jenderal Pajak juga tutup.
Apabila kita simak flyer yang disebarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial resmi DJP, jelas disebutkan bahwa batas waktu Pemberitahuan penggunaan NPPN 2025 adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Pada slide ini juga disebutkan bahwa Kantor Pajak Tutup pada tanggal-tanggal mulai 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Kemudian pada slide berikutnya dalam flyer tersebut menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk menggunakan sarana dan layanan elektronik untuk penyelenggaraan administrasi perpajakan selama libur dan cuti bersama melalui:
- Coretax untuk penyelenggaraan administrasi perpajakan mulai masa/tahun pajak 2025
- eFiling untuk Pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024
- M-Pajak untuk layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi, Kalkulator pajak dan konsultasi pajak dengan Chat Bot
- Situs Pajak untuk layanan konsultasi pajak dengan Chat Bot Tanya Fiska/Fisko dan Kalkulator pajak.
Dengan demikian, berdasarkan regulasi dan pengumuman melalui flyer yang disampaikan di akun media sosial resmi DJP, seharusnya selama masa libur dari tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2025 ini, Wajib Pajak masih tetap dapat mengajukan pemberitahuan NPPN melalui sistem Coretax DJP.
Sebenarnya akun media sosial resmi milik DJP di platform X juga sudah mengamini mengenai batas waktu pengajuan pemberitahuan NPPN tetap dapat dilakukan hingga 31 Maret 2025 melalui aplikasi Coretax DJP sebagaimana tweet berikut:
#KawanPajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omset setahun kurang dari 4,8 miliar rupiah, jangan lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 26, 2025
Pemberitahuan ini dapat… pic.twitter.com/NgHbuiFjH6
Lalu mengapa hari ini sebagian Wajib Pajak yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP menghadapi kendala, pemberitahuannya tersebut tidak dapat diajukan dengan pesan error bahwa pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, padahal tanggal 28 Maret 2025 masih memenuhi syarat untuk mengajukan pemberitahuan NPPN sesuai dengan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Semoga para pejabat yang berwenang di DJP dapat segera menyelesaikan salah satu kendala yang timbul di sistem Coretax DJP selama masa Libur memperingati Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri ini, supaya Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara online.
Saran penulis untuk Para Pembaca Setia Tax Learning yang akan mengajukan pemberitahuan NPPN dan menghadapi kendala ini, agar menyimpan tangkapan layar (screen shot) dari error ini serta tetap menyimpan draft kasus yang sudah dibuatnya (jangan dihapus), sehingga ada bukti bahwa telah mencoba mengajukan pemberitahuan ini sebelum tanggal 31 Maret 2025, namun mendapatkan kendala dengan notifikasi error seperti ini. Selain itu pengajuan pemberitahuan NPPN ini sebenarnya dapat juga dilakukan dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan melalui pos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kepada Pembaca Setia Tax Learning, penulis mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri kepada yang merayakan masing-masing hari besar keagamaan tersebut.
Update tanggal 29 Maret 2025
Berdasarkan pantauan penulis pagi ini tanggal 29 Maret 2025, pengajuan Pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP sudah kembali normal dan tidak ditemukan notifikasi error ini. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang masih belum mengajukan pemberitahuan NPPN untuk tahun pajak 2025, ayo segera ajukan karena batas waktu paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2025 ini.
0 Comments
Posting Komentar