Hingga 11 April 2025 pukul 23.50 WIB, tercatat sebanyak 13.008.448 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh. Jumlah tersebut setara dengan 80,24% dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025, yang ditetapkan yaitu sebanyak 16,21 juta wajib pajak. Jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun 2025 ini meningkat sebesar 3,26% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Data ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangannya yang disampaikan pada tanggal 13 April 2025 sebagaimana dikutip dari Media Kompas.
Menurut Dwi Astuti, jumlah total 13.008.448 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut terdiri dari 12,63 juta adalah Wajib Pajak orang pribadi dan 380.530 adalah Wajib Pajak badan.
Penyampaian SPT Tahunan ini sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. Metode penyampaian SPT Tahunan ini secara rinci adalah sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke kantor pelayanan pajak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025 dan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 30 April 2025. Namun khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun ini yang bertepatan dengan Libur panjang sehubungan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga tanggal 11 April 2025 dan tidak dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29 dan sanksi administrasi keterlambatan lapor (baca artikelnya di sini).
Sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000. Selain itu apabila terdapat kurang bayar dalam SPT Tahunannya tersebut (PPh Pasal 29), maka akan dikenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP (dengan besaran tarif bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh Menteri Keuangan) yang dihitung per bulan setelah tanggal batas waktu penyetoran hingga tanggal setor. Besarnya tarif bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP untuk periode 1 April 2025 sampai dengan 30 April 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.10/2025 adalah sebesar 1%.
Menurut Dwi Astuti, jumlah total 13.008.448 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut terdiri dari 12,63 juta adalah Wajib Pajak orang pribadi dan 380.530 adalah Wajib Pajak badan.
Penyampaian SPT Tahunan ini sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. Metode penyampaian SPT Tahunan ini secara rinci adalah sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke kantor pelayanan pajak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025 dan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 30 April 2025. Namun khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun ini yang bertepatan dengan Libur panjang sehubungan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga tanggal 11 April 2025 dan tidak dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29 dan sanksi administrasi keterlambatan lapor (baca artikelnya di sini).
Sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000. Selain itu apabila terdapat kurang bayar dalam SPT Tahunannya tersebut (PPh Pasal 29), maka akan dikenakan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP (dengan besaran tarif bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh Menteri Keuangan) yang dihitung per bulan setelah tanggal batas waktu penyetoran hingga tanggal setor. Besarnya tarif bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP untuk periode 1 April 2025 sampai dengan 30 April 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.10/2025 adalah sebesar 1%.
0 Comments
Posting Komentar