Setelah sempat "menghilang" Tombol "Bayar dan Lapor" pada beberapa jenis SPT Masa di sistem Coretax beberapa hari yang lalu, dimana jagat maya sempat diramaikan dengan keluhan dari para Wajib Pajak yang tidak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPh untuk Masa Januari 2025, malam ini (10 Februari 2025 pukul 21.40 WIB) dari hasil pantauan penulis, tampak bahwa tombol "Bayar dan Lapor" ini telah kembali muncul.
Sebagaimana yang diinformasikan beberapa hari yang lalu dalam salah satu akun X (dahulu twitter) @coretaxdjp, bahwa tombol "Bayar dan Lapor" di menu Surat Pemberitahuan (untuk beberapa jenis SPT) yang sempat hilang seperti dalam cuitannya berikut ini:
Untuk diketahui bahwa tombol "Bayar dan Lapor" ini muncul pada bagian akhir dari SPT yang akan dilaporkan, setelah Wajib Pajak melakukan tahapan membuat Bukti Potong. Setelah semua bukti potong dalam suatu masa pajak yang akan dilaporkan selesai, dilanjutkan dengan tahap membuat konsep Surat Pemberitahuan (SPT). Setelah konsep SPT berhasil dibuat dan setelah semua data, kemudian dipilih simpan draft SPT yang sudah dibuat tersebut. Lalu Wajib Pajak diminta untuk memasukkan kode passphrase untuk otorisasi tanda tangan elektronik (sertifikat elektronik) pada SPT yang sudah berhasil dibuat tersebut. Setelah berhasil memasukkan kode passphrase ini, maka berikutnya pada halaman SPT akan muncul tombol untuk "Bayar dan Lapor". Ini menjadi tahap akhir bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan dan melaporkan SPT-nya.
Selama beberapa hari ini, Wajib Pajak terkendala, karena pada tahap terakhir ini ternyata tombol "Bayar dan Lapor" tidak muncul. Akibatnya banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala tidak dapat melanjutkan pelaporan SPT-nya.
Dengan telah munculnya kembali tombol "Bayar dan Lapor", maka Wajib Pajak sudah dapat melanjutkan proses pembayaran pajak yang terutang yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, serta batas waktu pelaporan dimana untuk jenis pajak PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir. Silakan bagi Para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Januari 2025 ini, karena saat ini untuk menu pelaporan di sistem Coretax telah berhasil diperbaiki oleh tim pengembang dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagaimana yang diinformasikan beberapa hari yang lalu dalam salah satu akun X (dahulu twitter) @coretaxdjp, bahwa tombol "Bayar dan Lapor" di menu Surat Pemberitahuan (untuk beberapa jenis SPT) yang sempat hilang seperti dalam cuitannya berikut ini:
Tombol "Bayar dan Lapor" di SPT
— Coretaxdjp (@coretaxdjp) February 7, 2025
- Menindaklanjuti laporan WP mengenai kendala dalam pelaporan SPT, saat ini sedang dilakukan perbaikan pada modul SPT.
- Perbaikan ini menyebabkan beberapa jenis SPT sementara tidak dapat menggunakan tombol "Bayar dan Lapor".
Untuk diketahui bahwa tombol "Bayar dan Lapor" ini muncul pada bagian akhir dari SPT yang akan dilaporkan, setelah Wajib Pajak melakukan tahapan membuat Bukti Potong. Setelah semua bukti potong dalam suatu masa pajak yang akan dilaporkan selesai, dilanjutkan dengan tahap membuat konsep Surat Pemberitahuan (SPT). Setelah konsep SPT berhasil dibuat dan setelah semua data, kemudian dipilih simpan draft SPT yang sudah dibuat tersebut. Lalu Wajib Pajak diminta untuk memasukkan kode passphrase untuk otorisasi tanda tangan elektronik (sertifikat elektronik) pada SPT yang sudah berhasil dibuat tersebut. Setelah berhasil memasukkan kode passphrase ini, maka berikutnya pada halaman SPT akan muncul tombol untuk "Bayar dan Lapor". Ini menjadi tahap akhir bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan dan melaporkan SPT-nya.
Selama beberapa hari ini, Wajib Pajak terkendala, karena pada tahap terakhir ini ternyata tombol "Bayar dan Lapor" tidak muncul. Akibatnya banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala tidak dapat melanjutkan pelaporan SPT-nya.
Dengan telah munculnya kembali tombol "Bayar dan Lapor", maka Wajib Pajak sudah dapat melanjutkan proses pembayaran pajak yang terutang yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, serta batas waktu pelaporan dimana untuk jenis pajak PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir. Silakan bagi Para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Januari 2025 ini, karena saat ini untuk menu pelaporan di sistem Coretax telah berhasil diperbaiki oleh tim pengembang dari Direktorat Jenderal Pajak.
0 Comments
Posting Komentar