..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 11 Februari 2025

Error Sistem Coretax - Kompensasi Lebih Bayar PPh Pasal 21 dari Masa Desember 2024 Tidak Dapat Dibawa ke Masa Januari 2025 di Coretax

Hari ini penulis menemukan lagi satu kesalahan sistem Coretax pada Modul SPT Masa PPh Pasal 21. Kesalahan (error) yang masih ada di Modul SPT Masa PPh Pasal 21 adalah pada kolom Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dari Masa Pajak sebelumnya yang akan dibawa untuk dikompensasikan di Masa Pajak Januari 2025 yang dibuat melalui sistem Coretax.

Menurut pemikiran penulis, secara sistem kolom kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dari masa pajak sebelumnya dibuat untuk diisikan secara otomatis berdasarkan pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak. Sehingga kolom Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 di masa pajak berjalan yang sedang dibuatkan SPT-nya tidak dapat diinput secara manual (berwarna abu-abu, tidak dapat diinput namun terisi secara sistem). Kolom Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dari Masa Pajak Sebelumnya dapat dilihat pada contoh gambar di bawah ini.


Yang menjadi permasalahan adalah Kelebihan Bayar PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2024 (yang dibuat di sistem lama DJP Online/legacy), tidak dapat terbawa ke Masa Pajak Januari 2025 di sistem baru Coretax. Selain itu, tidak ada opsi untuk melakukan input secara manual atas kelebihan bayar PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Masa Pajak sebelumnya di modul SPT Masa PPh Pasal 21 sistem Coretax.

Tentunya hal ini haruslah menjadi perhatian dari tim pengembang PSIAP (Coretax) untuk menyempurnakan modul ini.

Catatan: Penulis sebenarnya kurang setuju dengan istilah yang dibuat pada kolom ini sebagai "PENYERAHAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DARI PERIODE PAJAK SEBELUMNYA". Istilah yang digunakan oleh Coretax ini tidak sesuai dengan istilah perpajakan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
  1. Istilah "Penyerahan" sebenarnya tidak cocok digunakan untuk jenis Pajak Penghasilan (apalagi PPh Pasal 21), karena terminologi "Penyerahan" cenderung digunakan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai. Apabila kita lihat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang sudah digunakan selama ini, istilah untuk kolom ini adalah "KELEBIHAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DARI MASA PAJAK ..." 
  2. Istilah "Periode Pajak Sebelumnya" juga kurang cocok, karena biasanya terminologi yang digunakan dalam perpajakan di Indonesia adalah "Masa Pajak" dan bukan "Periode Pajak".

(c)11022025 syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar