Pemerintah melalui Menteri Keuangan merevisi aturan pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat yang masuk kriteria berpenghasilan rendah. Revisi aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PMK ini ditetapkan tanggal 9 Juni 2023 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2023. PMK ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 81/PMK.010/2019.
PMK Nomor 60 Tahun 2023 yang merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 secara ringkas mengatur hal-hal sebagai berikut.
Objek dari Ketentuan Ini
Pembebasan PPN dapat diberikan atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja.
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Fungsi runah umum ini adalah hanya sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Syarat rumah umum yang dimaksud di PMK ini harus memenuhi ketentuan:
Rumah pekerja adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Rumah pekerja ini selain dibangun oleh pemberi kerja dapat juga dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. Fungsi runah pekerja ini adalah hanya sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Syarat rumah umum yang dimaksud di PMK ini harus memenuhi ketentuan:
Cara Pembebasan PPN
Pembebasan pengenaan PPN dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud di paragraf di atas ini.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan harus mencantumkan pada faktur pajak tesebut, keterangan: "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (.......)". Untuk titik-titik dalam kurung ini diisi sesuai dengan jenis objek rumah yang diserahkan yaitu: "(rumah umum)", "(pondok boro)", "(asrama mahasiswa dan pelajar)" atau "(rumah pekerja)".
Untuk aturan selengkapnya emngenai batasan rumah yang bebas PPN ini, dapat dipelajari di PMK Nomor 60 Tahun 2023 ini.
PMK Nomor 60 Tahun 2023 yang merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 secara ringkas mengatur hal-hal sebagai berikut.
Objek dari Ketentuan Ini
Pembebasan PPN dapat diberikan atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja.
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Fungsi runah umum ini adalah hanya sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Syarat rumah umum yang dimaksud di PMK ini harus memenuhi ketentuan:
- luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2
- luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2
- harga jual (yang merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimintakan atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan tidak termasuk PPN, tidak termasuk biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan seperti biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan) tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana yang disajikan di Lampiran PMK Nomor 60 Tahun 2023 ini.
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Rumah pekerja adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Rumah pekerja ini selain dibangun oleh pemberi kerja dapat juga dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. Fungsi runah pekerja ini adalah hanya sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. Syarat rumah umum yang dimaksud di PMK ini harus memenuhi ketentuan:
- luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2
- luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2
- harga jual (yang merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dimintakan atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan tidak termasuk PPN, tidak termasuk biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan seperti biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan) tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana yang disajikan di Lampiran PMK Nomor 60 Tahun 2023 ini.
- merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Cara Pembebasan PPN
Pembebasan pengenaan PPN dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud di paragraf di atas ini.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan harus mencantumkan pada faktur pajak tesebut, keterangan: "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022 (.......)". Untuk titik-titik dalam kurung ini diisi sesuai dengan jenis objek rumah yang diserahkan yaitu: "(rumah umum)", "(pondok boro)", "(asrama mahasiswa dan pelajar)" atau "(rumah pekerja)".
Untuk aturan selengkapnya emngenai batasan rumah yang bebas PPN ini, dapat dipelajari di PMK Nomor 60 Tahun 2023 ini.
Download:
0 Comments
Posting Komentar