Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perepajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksananya memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan ini diatur secara tegas pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 (PMK Nomor 41 Tahun 2023) tanggal 11 April 2023.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2022 dan Pasal 2 PMK Nomor 41 Tahun 2023 mengatur bahwa Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian dan merupakan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Agunan yang diserahkan oleh Kreditur kepada Pembeli merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Agunan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini merupakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:
Kreditur (sebagai PKP) harus memungut PPN dengan Besaran Tertentu dengan perhitungan: Tarif PPN x 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau secara efektif tarifnya adalah: 1,1% x Harga Jual Agunan.
Atas pemungutan PPN ini, kreditur diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak yang dibuat oleh kreditur ini dipermudah dengan memperlakukan Tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Namun syaratnya dokumen tagihan atas penjualan agunan ini minimal harus memuat informasi/keterangan:
Sedangkan perlakuan pengkreditan pajak masukan atas transaksi Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan adalah sebagai berikut:
(c)2023 syafrianto.blogspot.com
Materi ini telah disampaikan oleh Penulis dalam acara Bincang Pajak bersama IKPI Depok yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2022 dan Pasal 2 PMK Nomor 41 Tahun 2023 mengatur bahwa Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian dan merupakan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai PPN. Agunan yang diserahkan oleh Kreditur kepada Pembeli merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Agunan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini merupakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:
- hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
- jaminan fidusia;
- hipotek;
- gadai; atau
- pembebanan sejenis lainnya
Kreditur (sebagai PKP) harus memungut PPN dengan Besaran Tertentu dengan perhitungan: Tarif PPN x 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau secara efektif tarifnya adalah: 1,1% x Harga Jual Agunan.
Atas pemungutan PPN ini, kreditur diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak yang dibuat oleh kreditur ini dipermudah dengan memperlakukan Tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Namun syaratnya dokumen tagihan atas penjualan agunan ini minimal harus memuat informasi/keterangan:
- nomor dan tanggal dokumen,
- nama dan NPWP Kreditur
- nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan Debitur
- nama dan NPWP atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan,
- uraian Barang Kena Pajak,
- dasar pengenaan pajak, dan
- Jumlah PPN yang dipungut
Sedangkan perlakuan pengkreditan pajak masukan atas transaksi Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan adalah sebagai berikut:
- Bagi Kreditur: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.
- Bagi Pembeli Agunan: Pembeli Agunan yang merupakan PKP dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(c)2023 syafrianto.blogspot.com
Materi ini telah disampaikan oleh Penulis dalam acara Bincang Pajak bersama IKPI Depok yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.
0 Comments
Posting Komentar