..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 27 Desember 2022

Sertifikat Elektronik Bagi Wakil atau Kuasa Wajib Pajak Untuk Pembuatan Bukti Potong Unifikasi

Ingat bahwa sejak 1 Januari 2023, Wajib Pajak Badan yang akan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sudah tidak dapat lagi menggunakan sertifikat elektronik yang selama ini digunakan (yang diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017).

Untuk dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi ini, maka Wakil dari Wajib Pajak Badan (yaitu Pengurus) ataupun Kuasa dari Wajib Pajak Badan tersebut sebagai penandatangan Bukti Pemotongan/Pemungutan yang akan diterbitkan, harus mengajukan permohonan untuk diterbitkan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP bagi diri Wakil atau Kuasa Wajib Pajak Badan itu sendiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa saat ini Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. Demikian halnya pula dengan SPT Masa PPh *), Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik dan juga disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Untuk dapat menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, terlebih dahulu Wakil atau Kuasa dari Pemotong/Pemungut Pajak Badan harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sejak tanggal 1 Januari 2023, Sertel yang akan digunakan untuk dapat membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi besarta Bukti Pemotongannya, haruslah Sertel milik orang pribadi sebagai wakil dari Pemotong/Pemungut PPh yang merupakan Wajib Pajak Badan dan sudah tidak dapat lagi menggunakan Sertel yang diberikan untuk Wajib Pajak Badan tersebut (yang biasanya digunakan untuk membuat e-Faktur).

Menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, disebutkan bahwa wakil dari Wajib Pajak Badan adalah:
  1. badan oleh pengurus; yang dimaksud pengurus adalah orang yang namanya tercantum di akta pendirian badan tersebut seperti direksi, ketua/sekretaris/bendahara yayasan/organisasi/koperasi dan sebagainya;
  2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Badan agar segera mengurus sertifikat elektronik untuk masing-masing pengurus dari Wajib Pajak Badan ini supaya mulai 1 Januari 2023, dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi (e-Bupot) serta melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.

Cara Untuk Mendapatkan Sertifikat Elektronik 


 
Untuk memperoleh sertifikat elektronik maka Wakil Wajib Pajak badan harus mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Adapun persyaratan permohonan adalah sebagai berikut:
  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah diisi dan ditandatangani 
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik (Paspor untuk WNA)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik (KITAS atau KITAP untuk WNA) 
  4. Softcopy pas photo Pemilik terbaru 1 tahun terakhir
  5. Pengaju Permohonan Telah melaporkan SPT Tahunan terakhir yang sudah jatuh tempo (untuk saat iniTahun 2021)
Untuk syarat lainnya bergantung pada KPP masing-masing. Ada beberapa KPP yang memperbolehkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik secara online melalui email. Untuk lebih jelasnya Pembaca Setia Tax Learning dapat menanyakan ke KPP terdaftar. 
 
*) Catatan:
SPT Masa PPh Unifikasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:
  1. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. SPT Masa PPh Pasal 15;
  3. SPT Masa PPh Pasal 22;
  4. SPT Masa PPh Pasal 23; dan
  5. SPT Masa PPh Pasal 26
Update 3 Januari 2023:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada tanggal 3 Januari 2023 mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023 menginformasikan bahwa dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021, bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, EFIN sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 dan Kode Verifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak di dalam sistem informasi DJP.
 
(c) syafrianto.blogspot.com

Download:

0 Comments

Posting Komentar