Ingat bahwa sejak 1 Januari 2023, Wajib Pajak Badan yang akan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sudah tidak dapat lagi menggunakan sertifikat elektronik yang selama ini digunakan (yang diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017).
Untuk dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi ini, maka Wakil dari Wajib Pajak Badan (yaitu Pengurus) ataupun Kuasa dari Wajib Pajak Badan tersebut sebagai penandatangan Bukti Pemotongan/Pemungutan yang akan diterbitkan, harus mengajukan permohonan untuk diterbitkan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP bagi diri Wakil atau Kuasa Wajib Pajak Badan itu sendiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa saat ini Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. Demikian halnya pula dengan SPT Masa PPh *), Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik dan juga disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Untuk dapat menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, terlebih dahulu Wakil atau Kuasa dari Pemotong/Pemungut Pajak Badan harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sejak tanggal 1 Januari 2023, Sertel yang akan digunakan untuk dapat membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi besarta Bukti Pemotongannya, haruslah Sertel milik orang pribadi sebagai wakil dari Pemotong/Pemungut PPh yang merupakan Wajib Pajak Badan dan sudah tidak dapat lagi menggunakan Sertel yang diberikan untuk Wajib Pajak Badan tersebut (yang biasanya digunakan untuk membuat e-Faktur).
Menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, disebutkan bahwa wakil dari Wajib Pajak Badan adalah:
Cara Untuk Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Untuk dapat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi ini, maka Wakil dari Wajib Pajak Badan (yaitu Pengurus) ataupun Kuasa dari Wajib Pajak Badan tersebut sebagai penandatangan Bukti Pemotongan/Pemungutan yang akan diterbitkan, harus mengajukan permohonan untuk diterbitkan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP bagi diri Wakil atau Kuasa Wajib Pajak Badan itu sendiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa saat ini Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. Demikian halnya pula dengan SPT Masa PPh *), Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik dan juga disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Untuk dapat menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, terlebih dahulu Wakil atau Kuasa dari Pemotong/Pemungut Pajak Badan harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sejak tanggal 1 Januari 2023, Sertel yang akan digunakan untuk dapat membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi besarta Bukti Pemotongannya, haruslah Sertel milik orang pribadi sebagai wakil dari Pemotong/Pemungut PPh yang merupakan Wajib Pajak Badan dan sudah tidak dapat lagi menggunakan Sertel yang diberikan untuk Wajib Pajak Badan tersebut (yang biasanya digunakan untuk membuat e-Faktur).
Menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, disebutkan bahwa wakil dari Wajib Pajak Badan adalah:
- badan oleh pengurus; yang dimaksud pengurus adalah orang yang namanya tercantum di akta pendirian badan tersebut seperti direksi, ketua/sekretaris/bendahara yayasan/organisasi/koperasi dan sebagainya;
- badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
- badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- badan dalam likuidasi oleh likuidator;
Cara Untuk Mendapatkan Sertifikat Elektronik
Untuk memperoleh sertifikat elektronik maka Wakil Wajib Pajak badan harus mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik. Adapun persyaratan permohonan adalah sebagai berikut:
- Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah diisi dan ditandatangani
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik (Paspor untuk WNA)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik (KITAS atau KITAP untuk WNA)
- Softcopy pas photo Pemilik terbaru 1 tahun terakhir
- Pengaju Permohonan Telah melaporkan SPT Tahunan terakhir yang sudah jatuh tempo (untuk saat iniTahun 2021)
*) Catatan:
SPT Masa PPh Unifikasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
- SPT Masa PPh Pasal 15;
- SPT Masa PPh Pasal 22;
- SPT Masa PPh Pasal 23; dan
- SPT Masa PPh Pasal 26
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada tanggal 3 Januari 2023 mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023 menginformasikan bahwa dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021, bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, EFIN sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 dan Kode Verifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak di dalam sistem informasi DJP.
(c) syafrianto.blogspot.com
Download:
0 Comments
Posting Komentar