..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 03 November 2021

Sah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Menggantikan UU Perpajakan Yang Berlaku Saat Ini

Mulai 1 Januari 2022 beberapa ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini akan diubah dan diatur dengan 1 (satu) Undang-Undang yang baru disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Oktober 2021 yang lalu. Undang-Undang yang akan menggantikan 7 (tujuh) Undang-Undang Perpajakan dan Cukai yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya dikenal sebagai UU HPP) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Oktober 2021 dan diundangkan juga pada tanggal 29 Oktober 2021 pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736.

Undang-Undang HPP ini di antaranya mengubah dan/atau menyesuaikan 7 (tujuh) Undang-Undang yang selama ini berlaku, yaitu:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) yang saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Cukai yang saat ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
  5. Undang-Undang Pengampunan Pajak yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016;
  6. Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Negara yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  7. Undang-Undang Cipta Kerja yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Saat Mulai Berlaku UU Nomor 7 Tahun 2021

Terdapat beberapa ketentuan mengenai saat berlakunya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut.

Saat mulai berlakunya ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang diatur pada Pasal 17, yaitu:

  1. Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 (yaitu ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh) mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
  2. Ketentuan Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2021 (yaitu ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
  3. Ketentuan Pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 2021 (yaitu ketentuan tentang Pajak Karbon) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30.00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan setara.

Saat berlakunya ketentuan mengenai Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 2021 adalah mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kemudian pada Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pada saat ketentuan ini berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih, dinyatakan tidak berlaku sepanjang pengungkapan dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Pada Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tanggal diundangkan adalah pada tanggal 29 Oktober 2021).



Berikut ini adalah daftar isi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang filenya diunggah di sini, beserta halaman dari masing-masing bagian tersebut.

Menimbang, Mengingat, Menetapkan, halaman 1 -3

Bab I – Isi Pasal 1, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, halaman 4 – 5
Umum. Bab I – Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup. Penjelasan halaman 105 - 107

Bab II – KUP. Isi Pasal 2, halaman 5 – 34
Bab II – KUP. Penjelasan halaman 108 – 142

Bab III – PPh. Isi Pasal 3, halaman 35 – 64
Bab III – PPh. Penjelasan halaman 142 – 186

Bab IV – PPN. Isi Pasal 4, halaman 65 – 80
Bab IV – PPN. Penjelasan halaman 186 – 206

Bab V – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP. Isi Pasal 5 – 12, halaman 80 – 94
Bab V – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP. Penjelasan halaman 206 – 214

Bab VI – Pajak Karbon. Isi Pasal 13, halaman 95 – 97
Bab VI – Pajak Karbon. Penjelasan halaman 214 – 218

Bab VII – Cukai. Isi Pasal 14, halaman 97 – 100
Bab VII – Cukai. Penjelasan halaman 218 – 223

Bab VIII – Ketentuan Peralihan. Isi Pasal 15, halaman 100
Bab VIII – Ketentuan Peralihan. Penjelasan halaman 223

Bab IX – Ketentuan Penutup. Isi Pasal 16 – 19, halaman 101 – 104
Bab IX – Ketentuan Penutup. Penjelasan halaman 224

Download:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

0 Comments

Posting Komentar