..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 01 Desember 2020

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Perpajakan dan Imbalan Bunga

Salah satu ketentuan perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah perubahan tarif bunga sebagai dasar untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan dasar untuk menghitung imbalan bunga.

Sebagaimana kita ketahui, selama ini besarnya tarif bunga untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan menghitung imbalan bunga ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ditetapkan besarnya adalah tetap yaitu sebesar 2% per bulan.

Dalam UU Cipta Kerja ini, besaran tarif bunga yang diatur dalam Pasal 113, diatur adalah sebesar bunga yang mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Mennteri Keuangan. Ketentuan tarif bunga yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini berlaku sejak tanggal 2 November 2020.

Guna menetapkan besarnya suku bunga acuan, maka Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal, setiap bulannya akan menetapkan besarnya suku bunga acuan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Saat ini telah ditetapkan besarnya suku bunga acuan untuk 2 periode, yaitu:

  1. Untuk periode 2 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020; dan
  2. Untuk periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.10/2020.

Pada gambar di bawah ini dapat dilihat besarnya suku bunga acuan yang telah ditetapkan untuk periode bulan November 2020 dan Desember 2020.




0 Comments

Posting Komentar