..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 06 November 2020

Sudah Lapor SPT Tahunan, Namun Diemail Dirjen Pajak Bahwa SPT Tahunan Belum Disampaikan

Sejak kemarin siang, 5 November 2020, sebagian Wajib Pajak di Indonesia heboh. Penulis mendapatkan banyak pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai himbauan yang mereka peroleh dari email Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan penerima email tersebut belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi atau badan tahun pajak 2019, padahal mereka telah melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing untuk tahun pajak 2019.

Berikut ini salah satu contoh tangkapan layar email yang dikirimkan oleh server Direktorat Jenderal Pajak yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.



Awal penulis mencoba meminta mereka untuk mengecek lagi apakah dalam akun djponline.pajak.go.id mereka, apakah arsip SPT Tahunan PPh tahun 2019 yang telah dilaporkan masih ada di arsip menu e-filing tersebut. Karena penulis khawatir apabila file SPT ini hilang (terhapus) sehingga mereka dinyatakan masih belum melaporkan SPT Tahunannya. Setelah dicek oleh mereka masing-masing, mereka menyatakan bahwa arsip SPT Tahunan 2019 yang mereka laporkan tersebut masih ada di menu e-filing. Dengan demikian, maka penulis menyimpulkan bahwa email yang mereka terima ini adalah merupakan email yang terkirim karena kesalahan sistem. Apalagi beberapa hari terakhir ini memang sedang dilakukan pemeliharaan sistem Layanan Elektronik (DJP Online) salah satunya seperti yang diumumkan pada laman ini.

Namun sayangnya kesalahan sistem yang mengakibatkan terkirimnya email yang salah ini ke sebagian besar Wajib Pajak di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini masih belum diklarifikasi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Penulis mencoba mengecek ke akun-akun media sosial resmi milik Ditjen Pajak serta ke website resmi pajak.go.id. Namun hingga pagi ini (6/11) masih belum ada informasi resmi dari pihak Ditjen Pajak. Padahal email ini cukup membuat heboh dan kepanikan di kalangan Wajib Pajak terutama Wajib Pajak orang pribadi yang tidak terlalu mengerti dengan maksud dari email ini.

Sehingga melalui artikel ini penulis menyarankan apabila ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang memperoleh email serupa ini, agar tidak usah panik. Coba dicek lagi pada menu djponline-nya (bagi yang telah melaporkan SPT secara e-Filing), untuk memastikan bahwa SPT Tahunan PPh yang dimaksud dalam email yang diterima tersebut memang telah dilaporkan. Apabila sudah dilaporkan, maka abaikan saja email ini. Atau Anda juga dapat menghubungi Account Representative (AR) Anda masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi yang lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan Anda.

Sebagai informasi, AR Anda ini dapat Anda cek di menu djponline Anda masing-masing pada menu profile, sedangkan alamat dan nomor telepon KPP dapat Anda temukan di Artikel berikut ini.

0 Comments

Posting Komentar