..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 02 November 2020

Omnibus Law Sudah Ditandatangani Presiden: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari ini tanggal 2 November 2020. Undang-Undang yang bernomor 11 Tahun 2020 ini telah didaftarkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 dan akan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya ini terdiri dari 15 Bab dan 186 Pasal dan telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 juga (UU ini penulis peroleh dari laman JDIH Setneg).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan jumlah halaman 1187 halaman (baik batang tubuh maupun penjelasannya) adalah mengubah beberapa Undang-Undang yang sudah berlaku hingga saat ini di dalamnya juga terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang mengubah beberapa pasal pada UU KUP, UU PPh, UU PPN dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kluster perpajakan) yang tergabung dalam Bab VI Kemudahan Berusaha.

Ketentuan kluster perpajakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 ini diatur pada bagian ketujuh mulai Pasal 111 (di halaman 616) sampai dengan Pasal 114 (terakhir di halaman 674) dengan materi yang diatur sebagaimana pernah penulis bahas dalam artikel berikut ini.

Untuk mengulas mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini akan dibahas dalam bahasan berikutnya.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, silakan download di bawah ini.

Download

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

0 Comments

Posting Komentar