..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 30 September 2020

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Bea Meterai - Tarif Naik Jadi Rp 10.000

Kemarin, 29 September 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, sebanyak 8 Fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU. Hanya 1 Fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian. Fraksi PKS berpendapat bahwa perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 serta batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh Badan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, menyebutkan bahwa RUU Bea Meterai terdiri atas 12 bab dan 32 pasal. RUU Bea Meterai yang resmi disahkan itu akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Undang-Undang Bea Meterai yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021 ini mengatur antara lain:

  1. Besaran bea meterai ditentukan menjadi satu tarif. tarif Bea Meterai yang awalnya Rp6.000 dan Rp3.000 ditetapkan diubah menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000.
  2. Batasan jumlah nominal uang untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, yang dikenakan bea materai naik menjadi nominal di atas Rp5 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 RUU ini.
  3. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan; untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah.

 



0 Comments

Posting Komentar