..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 30 September 2020

Download Draft dan Ringkasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai 2020 (Bagian 1)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 telah disetujui oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang pada tanggal 29 September 2020. Mulai 1 Januari 2021, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Metearai akan digantikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan ini.

Undang-Undang Bea Meterai yang baru disahkan ini terdiri dari 12 Bab dan 32 Pasal, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

Asas dan Tujuan Pengaturan Bea Meterai

Ketentuan dan pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. kesederhanaan;
  2. efisiensi;
  3. keadilan;
  4. kepastian hukum; dan
  5. kemanfaatan

Sedangkan tujuan dari diaturnya ketentuan mengenai bea meterai adalah untuk:

  1. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
  2. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
  3. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  4. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
  5. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Untuk jenis-jenis dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse salinan dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana disebutkan di atas.

Tarif Bea Meterai

Tarif Bea Meterai ditetapkan dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Besarnya batas nilai nominal pada dokumen yang menjadi objek Bea Meterai serta tarif Bea Meterai ini dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Meterai

Jenis dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai adalah dokumen yang berupa:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti: surat penyimpanan barang; konosemen; surat angkutan penumpang dan barang; bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat-surat jenis ini.
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima pembayarann gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan pennyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dann dalam bentuk apa pun; dan
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonnesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.


Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi tanda tangan, untuk: surat perjanjian beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  2. Dokumen selesai dibuat, untuk: surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk: surat keterangan/pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; Dokumen lelang; dan surat yang menyatakan jumlah uang.
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  5. Dokumen digunakan di Indonesia yang dibuat di luar negeri.

Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

0 Comments

Posting Komentar