Melihat perkembangan kondisi terkini penanganan pandemi Covid-19, maka Ketua Pengadilan Pajak kembali mengeluarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-09/PP/2020 untuk memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya telah ditetapkan pada SE-06/PP/2020 hingga tanggal 1 Juni 2020, dan diperpanjang menjadi hingga tanggal 7 Juni 2020. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menutup layanannya sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 ini selama 83 hari yang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.
Terkait dengan perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini Ketua Pengadilan Pajak juga menerbitkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan SE-09/PP/2020.
Prosedur pelaksanaan yang ditetapkan dalam SE-10/PP/2020 ditetapkan sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Persidangan
Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan meliputi:
Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tanggan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.
Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada Majelis/Hakim Tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Majelis/Hakim Tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan.
B. Layanan Administrasi
Layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) meliputi:
Layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.
Seluruh layanan administrasi ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Batas Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, Ketua Pengadilan Pajak memberikan penjelasan mengenai batas waktu pengajuan Banding dan Gugatan yang jatuh temponya bertepatan dengan periode selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Batas waktu pengajuan banding yang diajukan secara langsung ke Pengadilan Pajak, yang sebelumnya jatuh pada tanggal yang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 (antara tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020, atau selama 83 hari) ini menjadi tertangguh, dan tidak dihitung untuk periode 83 hari masa pencegahan tersebut, dan mulai dihitung kembali mulai tanggal 8 Juni 2020.
Sebagai contoh apabila pengajuan banding jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2020 (dimana tanggal 18 Maret 2020 adalah hari kedua diberlakukannya masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19), maka jatuh tempo pengajuan banding ini akan tertangguhkan selama periode 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020. Maka sisa 2 hari jatuh temponya akan dihitung lagi yaitu mulai tanggal 8 Juni dan 9 Juni 2020. Maka jatuh tempo pengajuan banding untuk kasus ini adalah pada tanggal 9 Juni 2020.
Sedangkan untuk batas waktu pengajuan Gugatan yang disampaikan secara langsung, dimana batas terakhir pengajuan gugatan tersebut berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 (yaitu diantara masa 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020), maka batas terakhir pengajuan gugatan menjadi tertanggung selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19, atau paling lambat adalah tanggal 21 Juni 2020.
Untuk lebih rincinya saat jatuh tempo yang dihitung kembali setelah masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 disajikan dalam Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 berikut.
Terkait dengan perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini Ketua Pengadilan Pajak juga menerbitkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan SE-09/PP/2020.
Prosedur pelaksanaan yang ditetapkan dalam SE-10/PP/2020 ditetapkan sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Persidangan
Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan meliputi:
- Majelis/Hakim Tunggal;
- Panitera Pengganti disertai paling banyak 1 (satu) orang Pembantu Sekretaris Pengganti dan 1 (satu) orang pelaksana;
- Para pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang;
- Selain yang hadir pada angka 1 sampai dengan 3 atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tanggan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.
Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada Majelis/Hakim Tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Majelis/Hakim Tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan.
B. Layanan Administrasi
Layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) meliputi:
- Layanan pengajuan banding dan/atau gugatan;
- Layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali; dan
- Layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya;
Layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.
Seluruh layanan administrasi ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara petugas dan pengguna layanan.
- Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.
- Dokumen yang diserahkan pada saat layanan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.
- Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Batas Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, Ketua Pengadilan Pajak memberikan penjelasan mengenai batas waktu pengajuan Banding dan Gugatan yang jatuh temponya bertepatan dengan periode selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Batas waktu pengajuan banding yang diajukan secara langsung ke Pengadilan Pajak, yang sebelumnya jatuh pada tanggal yang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 (antara tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020, atau selama 83 hari) ini menjadi tertangguh, dan tidak dihitung untuk periode 83 hari masa pencegahan tersebut, dan mulai dihitung kembali mulai tanggal 8 Juni 2020.
Sebagai contoh apabila pengajuan banding jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2020 (dimana tanggal 18 Maret 2020 adalah hari kedua diberlakukannya masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19), maka jatuh tempo pengajuan banding ini akan tertangguhkan selama periode 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020. Maka sisa 2 hari jatuh temponya akan dihitung lagi yaitu mulai tanggal 8 Juni dan 9 Juni 2020. Maka jatuh tempo pengajuan banding untuk kasus ini adalah pada tanggal 9 Juni 2020.
Sedangkan untuk batas waktu pengajuan Gugatan yang disampaikan secara langsung, dimana batas terakhir pengajuan gugatan tersebut berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 (yaitu diantara masa 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020), maka batas terakhir pengajuan gugatan menjadi tertanggung selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19, atau paling lambat adalah tanggal 21 Juni 2020.
Untuk lebih rincinya saat jatuh tempo yang dihitung kembali setelah masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 disajikan dalam Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 berikut.
0 Comments
Posting Komentar