Menteri Keuangan melalui Siaran Pers Nomor 21/KLI/2017 tanggal 7 Juni 2017 melakukan revisi atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Revisi ini dilakukan setelah Pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula sebesar Rp 200 juta diubah menjadi Rp 1 miliar.
Dengan adanya perubahan batas minimum nilai saldo rekening keuangan ini, maka jumlah rekening perbankan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) adalah sekitar 496.000 rekening atau sebesar 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Catatan: revisi yang dilakukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tanggal 12 Juni 2017.
Catatan: revisi yang dilakukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tanggal 12 Juni 2017.
Artikel Terkait:
0 Comments
Posting Komentar