Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), secara implisit telah meniadakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 mulai tahun pajak 2008. Pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP yang mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), yang hanya untuk jenis SPT Masa, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian berarti bahwa sejak tahun pajak 2008 (saat mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini) sudah tidak ada lagi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saat ini sarana pelaporan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 seluruhnya diakomodasi dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Namun demikian saat ini di kalangan masyarakat, masih banyak perdebatan mengenai ditiadakannya kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini. Kalangan Wajib Pajak masih meragukan penghapusan SPT ini, karena tidak ada aturan yang menyebutkan secara tegas mengenai ditiadakannya SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2008 ini.
Benarkah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 ditidakan?
Akhirnya penegasan mengenai penghapusan kewajiban SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran nomor SE-04/PJ.014/2008 tanggal 4 Agustus 2008 tentang Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Pencetakan SPT Tahunan PPh Tahun 2008 Beserta Kelengkapannya.
Pada angka 2 Surat Edaran tersebut diatur bahwa: Sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak. Namun demikian berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang masih memerlukan lampiran bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2), maka Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 tetap dicetak dengan tidak mengubah nama formulir tersebut, hanya penyesuaian pada bagian judul formulir.
© syafrianto 23092008http://syafrianto.blogspot.com
TERNYATA SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 UNTUK TAHUN 2008 MASIH ADA ! BACA ARTIKELNYA DI SINI dan download aturannya.
3 Comments
Pak punya softcopy dari SE-04/PJ.014/2008 nggak ya...makasih
Pak, selama perhitungan PPh 21 masih tetap menggunakan sistem lapisan tarif, gak mungkin SPT Tahunan bisa dihapus karena penghasilan tetap harus diakumulasi dulu. Betul gak ?
Tidak, jika Anda melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menyesuaikan setiap bentuk perhitungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006, maka seharusnya PPh yang terutang setiap bulannya AKAN SAMA dengan hasil penghitungan setahunnya.
Karena dalam penghitungan bulanan tersebut telah mengantisipasi hal ini dengan cara penyetahunan.
Posting Komentar