..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 10 September 2008

Ditjen Pajak Akan Menelisik PPh Pengusaha Jasa Konstruksi

JAKARTA. Ini peringatan dini bagi pengusaha jasa konstruksi dan real estate. Usai Lebaran nanti, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menyisir pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari para pengusaha di bidang jasa konstruksi dan real estate.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan, ini adalah upayanya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ini serupa dengan kebijakan Ditjen Pajak sebelumnya yang menyisir kepatuhan pembayaran pajak di sektor batubara dan kelapa sawit. ”Kebijakan ini untuk melihat kepatuhan pengusaha dan meningkatkan penerimaan,” kata Darmin, kemarin (9/9).

Rencananya, Ditjen Pajak akan memeriksa kepatuhan pembayaran pajak jasa konstruksi dan real estate mulai tahun buku 2005 hingga 2007. Alasannya, laju pertumbuhan dua sektor itu selama rentang waktu tersebut sangat pesat. Indikatornya adalah harga real estate dan properti yang terus melesat. Jadi, Ditjen Pajak menilai sektor ini termasuk mengalami booming.

Darmin mengakui, langkahnya ini juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.51/2008 tentang Pajak bagi Usaha Jasa Konstruksi. Di dalam PP itu, pemerintah menetapkan tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi secara berjenjang mulai dari 2% hingga 6% dari laba kotor. Pengenaan tarif ini berdasarkan skala usaha perusahaan jasa konstruksi. Bagi perusahaan jasa konstruksi skala kecil, tarif PPh-nya bersifat final sebesar 2%. Sedangkan bagi perusahaan jasa konstruksi skala menengah dan besar, tarifnya PPh final sebesar 3%.

Dalam PP tersebut pemerintah juga membuat pengecualian khusus. Perusahaan yang belum mengantongi sertifikasi kualifikasi usaha akan terkena tarif PPh yang jauh lebih besar, yakni sebesar 4%.

Selain mengawasi perusahaan konstruksi dan real estate, Ditjen Pajak juga akan mengusut kepatuhan perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan dan pengawasan kosntruksi. Dalam kategori ini, perusahaan yang telah memiliki kualifikasi usaha akan terkena tarif pajak final sebesar 4%. Sedangkan perusahaan yang belum memiliki sertikfat kualifikasi usaha, tarifnya melonjak tinggi menjadi sebesar 6%.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin mengaku tidak mengkhawatirkan rencana Ditjen Pajak ini. Menurut Malkan, para pengusaha jasa konstruksi selama ini sudah patuh membayar pajak kepada pemerintah. ”Silakan saja,” kata Malkan.

Pembayaran pajak di bidang jasa konstruksi selama ini bersifat langsung. Berbeda dengan pengusaha komoditi yang baru membayar pajak setelah menjual komoditi hasil produksinya. ”Begitu meneken kontrak, kami langsung membayar pajak sesuai kontrak,” kata Malkan.

Martina Prianti

Sumber: Harian Kontan, Rabu 10 September 2008

http://syafrianto.blogspot.com




1 Comments

Anonim

hebat euy...situsnya. Keep upadate ya...salam. Numpang pasang link ke situs ku dong...boleh ya...

Posting Komentar