..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 09 Oktober 2014

Penegasan Pelaksanaan Pengenaan PPh Final 1% bagi WP Tertentu sesuai PP 46 Tahun 2013 (Bagian 2)

Pada artikel sebelumnya, penulis telah membahas sebagian dari pokok-pokok penegasan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 (sebagaimana yang diralat dengan SE-38/PJ/2014). Pada artikel berikut ini, adalah merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya sisa dari beberapa pokok penegasan lainnya.

3. Perlakuan PPh Bagi Wajib Pajak Badan atau Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan perlakuannya adalah sebagai berikut.
  • Atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut adalah bukan merupakan penghasilan yang bukan objek PPh.
  • Dalam hal ketentuan persyaratan penanaman kembali sisa lebih sebagaimana diuraikan di atas tidak terpenuhi, maka atas sisa lebih tersebut merupakan objek PPh. Oleh sebab itu, perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan adalah mengacu kepada ketentuan tarif umum PPh.
4. Perlakuan PPh Bagi Wajib Pajak Reksa Dana

Reksa dana adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif sesuai UU Pasar Modal.

Aliran penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak reksa dana termasuk dalam kategori penghasilan yang berasal dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sehingga, dalam hal Wajib Pajak reksa dana memenuhi kriteria PP 46 Tahun 2013, maka Wajib Pajak reksa dana dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan PP 46 Tahun 2013.

5. Perlakuan PPh Bagi Wajib Pajak Bank/Bank Perkreditan Rakyat/Koperasi Simpan Pinjam/Lembaga Pemberi Dana Pinjaman

Bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 Tahun 2013, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperolehnya dikenai PPh bersifat final sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman adalah jumlah seluruh penghasilan usaha jasa perbankan/peminjaman, antara lain:
  • pendapatan bunga, fee, komisi, dan seluruh penghasilan yang terkait dengan pemberi kredit/pinjaman, tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman,
  • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan atas simpanan di bank lain, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, kecuali bagi Wajib pajak selain bank/bank perkreditan rakyat.
Dalam hal Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 Tahun 2013, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh.

6. Perlakuan PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT)

Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 Tahun 2013, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperolehnya dikenai PPh bersifat final sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Bagi Wajib Pajak OPPT yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan PPh bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum UU PPh dan pembayaran angsuran PPh mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU PPh yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha.

7. Perlakuan PPh Bagi Wajib Pajak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai PPAT sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah:
  • mempunyai persamaan kewenangan dengan Notaris, yaitu merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat akta otentik tertentu yakni akta yang berkaitan dengan pertanahan; dan
  • dapat dipersamakan dengan notaris sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.
Perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak PPAT adalah mengacu pada ketentuan umum UU PPh yang dikenakan tarif PPh umum.

8. Penegasan Mengenai Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Sesuai Ketentuan PP 46 Tahun 2013

a. Ketentuan Penyetoran PPh

Wajib Pajak wajib menyetorkan PPh terutang ke kas negara melalui:
  • kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP;
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank-bank tertentu dimana Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaa Negara (NTPN) dalam bentuk cetakan struk ATM yang kedudukannya disamakan dengan SSP;
Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh: untuk setoran PPh Final 1% masa pajak September 2014 disetorkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2014.

b.Ketentuan Pelaporan SPT Masa

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh: untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak September 2014 dilaporkan paling lambat tanggal 20 Oktober 2014.

Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final 1% dan telah mendapatkan validasi NTPN, dianggap telah menyampaikan/melaporkan SPT Masa PPh, dengan tanggal pelaporan sesuai tanggal NTPN yang tercantum pada SSP atau cetakan struk ATM.

Wajib Pajak dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini.

Ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014, sehingga atas keterlambatan pelaporan (sesuai tanggal validasi NTPN) masa Juli s.d. Desember 2013 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap masa pelaporan.

Catatan: mulai 1 Juli 2018 ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2013. Informasinya baca di sini.

Jumat, 03 Oktober 2014

Penegasan Pelaksanaan Pengenaan PPh Final 1% bagi WP Tertentu sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013

Walaupun telah lebih dari 1 tahun ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan, namun pada prakteknya masih ditemukan banyaknya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan mengenai pengenaan PPh sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun. Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tanggal 17 September 2014 sebagaimana yang diralat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2014 tanggal 22 Oktober 2014.

Beberapa hal yang ditegaskan dalam SE-32/PJ/2014 (sebagaimana yang diralat dengan SE-38/PJ/2014) sehubungan dengan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:

1. Objek Pajak Penghasilan

Penghasilan yang dikenai PPh Final sebesar 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
  • penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
2. Penentuan Saat Beroperasi Secara Normal

Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali. Bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
  • jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan;
  • dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.

Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana disebutkan di paragraf sebelum ini, dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial ini melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan PPh berdasarkan tarif umum UU PPh berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.

Pengenaan PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, untuk tahun selanjutnya ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh 1:
PT ABCD (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT ABCD dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan hingga 31 Desember 2014).

Untuk pengenaan PPh pada tahun 2015 adalah dengan memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

Contoh 2:
PT CDE (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT CDE dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013).

Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.

Contoh 3:
PT XYZ (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT XYZ dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014).

Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

Contoh 4:
PT KLM (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT KLM dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014).

Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

Bersambung ke Artikel Selanjutnya

Rabu, 01 Oktober 2014

APBN 2015

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, 29 September 2014 telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Undang-undang (UU). APBN untuk tahun 2015 yang ditetapkan senilai Rp 2.039,5 triliun (naik lebih tinggi sekitar Rp19,6 triliun dibanding dengan usulan pemerintah dalam RAPBN 2015. Pengesahan UU APBN 2015 ini ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Sohibul Iman dan telah disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir di Gedung DPR/MPR.

Berdasarkan Keterangan Pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 29 September 2014 diketahui bahwa:

1. Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp 1.793,6 triliun yang terdiri dari:
  • pendapatan dalam negeri dari perpajakan sebesar Rp 1.380 triliun
  • pendapatan dalam negeri dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 410,3 triliun
  • penerimaan hibah sebesar Rp 3,3 triliun

2.  Belanja Negara dalam APBN 2015 ini ditetapkan sebesar Rp 2.039,5 triliun yang terdiri dari:
  • Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan sebesar Rp 1.392,4 triliun
  • Transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 647,04 triliun.

3. Keseimbangan primer ditetapkan sebesar negatif Rp 93,9 triliun

4. Defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 245,9 triliun atau sebesar 2,21% terhadap PDB

Sedangkan untuk target indikator makro APBN 2015 adalah sebagai berikut:
  • Pertumbuhan Ekonomi 5,8%
  • Tingkat inflasi 4,4%
  • Nilai tukar rupiah rata-rata Rp 11.900 per USD
  • Tingkat Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan adalah 6,0%
  • Harga Minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 105/barel
  • Lifting Minyak Bumi 900.000 barel/hari
  • Lifting Gas Bumi 1.248.000 setara barel minyak/hari.
  • Rasio penerimaan negara terhadap PDB atau tax ratio sebesar 12,38%
Penerimaan Perpajakan di tahun 2015 ditargetkan sebesar Rp1.380,0 triliun. Kenaikan target penerimaan pajak ini didasarkan pada beberapa kebijakan antara lain melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan PPh dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, peningkatan daya saing dan nilai tambah melalui pemberian insentif fiskal dan penerapan kebiajakan hilirisasi pada komoditas tertentu dan pengendalian konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Untuk penerimaan sektor migas ditargetkan Rp 312,97 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas ditargetkan Rp 13,99 triliun, dan cost recovery US$ 16 miliar. Sementara pendapatan sektor Mineral dan Batu Bara ditargetkan Rp 24,599 triliun, dan PNBP mineral dan batu bara Rp 16,06 triliun.

Target Dividen BUMN total Rp 44 triliun dengan rincian:
  • Pertamina Rp 10,24 triliun
  • PLN Rp 2,813 triliun
  • Non Pertamina dan PLN Rp 30,9 triliun

Dalam APBN ini, subsidi sektor energi adalah Rp 344,7 triliun, terdiri dari subsidi BBM, BBN, elpiji, dan LGV Rp 276,01 triliun, dan subsidi listrik Rp 68,68 triliun.

Kamis, 25 September 2014

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode September 2014

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) telah mengumumkan hasil ujian Periode II tahun 2014 yang ujiannya telah dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 September 2014.

Bagi peserta yang masih belum lulus dalam USKP periode II ini dan masih memiliki kesempatan untuk mengulang, maka ujian periode berikutnya akan diselenggarakan oleh BP USKP pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2014.

Berikut adalah hasil dari USKP tersebut untuk USKP A, USKP B, dan USKP C yang telah diumumkan dalam situs ikpi.or.id.

1. USKP TINGKAT (BREVET) A
a. Ulang Ke-1 (Unduh A_Ulang1)
b. Ulang ke-2 (Unduh A_Ulang2)
c. Ulang ke-3 (Unduh A_Ulang3)
2. USKP TINGKAT (BREVET) B
a. Ulang Ke-1 (Unduh B_Ulang1)
b. Ulang ke-2 (Unduh B_Ulang2)
c. Ulang ke-3 (Unduh B_Ulang3)
3.USKP TINGKAT (BREVET) C
a. Ulang Ke-1 (Unduh C_Ulang1)
b. Ulang ke-2 (Unduh C_Ulang2)
c. Ulang ke-3 (Unduh C_Ulang3)


Dokumen Yang Wajib Dilampirkan untuk Pelaporan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi

Direktur Jenderal Pajak kembali melakukan penyempurnaan atas tata cara dan prosedur penyampaian SPT Masa PPN yang selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010. Penyempurnaan yang dilakukan adalah dengan mengubah ketentuan pelaporan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar yang diajukan permintaan untuk dikembalikan (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17C UU KUP.

Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tanggal 23 Septeber 2014 ini menambah satu pasal yaitu Pasal 8A yang mengatur ketentuan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar yang diajukan permintaan untuk dikembalikan (restitusi) dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17C UU KUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy berupa:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
  2. Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2; 
  3. Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1; 
  4. Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
  5. Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar restitusi yang tidak dilampirkan dengan lengkap dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas akan dianggap sebagai SPT tidak lengkap. Konsekuensinya maka proses pengembalian kelebihan bayar PPN tersebut juga akan terhambat, karena jangka waktu penyelesaian proses atas permintaan restitusi kelebihan bayar PPN adalah dihitung sejak SPT lengkap disampaikan.

Pengecualian Melampirkan Dokumen Hardcopy

Dalam PER-25/PJ/2014 ini ditegaskan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan atau menerima dokumen berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur) yang terdiri dari:
  1. Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2; 
  2. Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
  3. Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3
dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan dokumen hardcopy-nya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya PER-25/PJ/2014 ini yaitu tanggal 23 September 2014.