..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 03 Oktober 2014

Penegasan Pelaksanaan Pengenaan PPh Final 1% bagi WP Tertentu sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013

Walaupun telah lebih dari 1 tahun ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 diberlakukan, namun pada prakteknya masih ditemukan banyaknya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan mengenai pengenaan PPh sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun. Untuk mengatasi perbedaan penafsiran tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tanggal 17 September 2014 sebagaimana yang diralat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2014 tanggal 22 Oktober 2014.

Beberapa hal yang ditegaskan dalam SE-32/PJ/2014 (sebagaimana yang diralat dengan SE-38/PJ/2014) sehubungan dengan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:

1. Objek Pajak Penghasilan

Penghasilan yang dikenai PPh Final sebesar 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
  • penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
2. Penentuan Saat Beroperasi Secara Normal

Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali. Bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
  • jasa, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan;
  • dagang dan industri, adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.

Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana disebutkan di paragraf sebelum ini, dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial ini melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan PPh berdasarkan tarif umum UU PPh berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.

Pengenaan PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, untuk tahun selanjutnya ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh 1:
PT ABCD (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT ABCD dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan hingga 31 Desember 2014).

Untuk pengenaan PPh pada tahun 2015 adalah dengan memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

Contoh 2:
PT CDE (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT CDE dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013).

Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.

Contoh 3:
PT XYZ (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT XYZ dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014).

Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

Contoh 4:
PT KLM (Wajib Pajak badan) dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka PT KLM dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014).

Untuk pengenaan PPh pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

Bersambung ke Artikel Selanjutnya

0 Comments

Posting Komentar