Hari ini ada kabar gembira bagi Wajib Pajak yang hingga hari ini masih belum menyampaikan SPT Tahunannya akibat masih berupaya dalam menyiapkan SPT Tahunannya tersebut. Kabar gembira tersebut adalah adanya penyataan dari Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2016 dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2017 diperpanjang sampai dengan 21 April 2017.
Namun perpanjangan waktu ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunannya saja. Sedangkan apabila terdapat kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka kurang bayar tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 ini berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, e-spt, ASP, dan lainnya.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi hingga 21 April 2017 akan dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak yang akan ditandantangani hari ini atau besok.
Sebagai informasi, pada tanggal 29 Maret 2017 Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 sebagai tindak lanjut dari pemberian kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 hingga 21 April 2017.