Pada tanggal 15 Februari 2017 sebanyak 101 daerah di seluruh Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini meliputi 7 Provinsi akan menggelar Pemilihan Gubernur, 18 kota yang akan menggelar pemilihan Walikota dan 76 kabupaten yang akan menggelar pemilihan Bupati. Daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tersebut adalah:
7 Provinsi
Terdiri dari Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Batar, dan Papua Barat.
18 Kota
Terdiri dari Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, DI Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong
76 Kabupaten
Terdiri dari
1. Aceh Besar
2. Aceh Utara
3. Aceh Timur
4. Aceh Jaya
5. Bener Meriah
6. Pidie
7. Simeulue
8. Aceh Singkil
9. Bireuen
10. Aceh Barat Daya
11. Aceh Tenggara
12. Gayo Lues
13. Aceh Barat
14. Nagan Raya
15. Aceh Tengah
16. Aceh Tamiang
17. Tapanuli Tengah
18. Kepulauan Mentawai
19. Kampar
20. Muaro Jambi
21. Sarolangun
22. Tebo
23. Musi Banyuasin
24. Bengkulu Tengah
25. Tulang Bawang Barat
26. Pringsewu
27. Mesuji
28. Lampung Barat
29. Tulang Bawang
30. Bekasi
31. Banjarnegara
32. Batang
33. Jepara
34. Pati
35. Cilacap
36. Brebes
37. Kulonprogo
38. Buleleng
39. Flores Timur
40. Lembata
41. Landak
42. Barito Selatan
43. Kotawaringin Barat
44. Hulu Sungai Utara
45. Barito Kuala
46. Banggai Kepulauan
47. Buol
48. Bolaang Mongondow
49. Kepulauan Sangihe
50. Takalar
51. Bombana
52. Kolaka Utara
53. Buton
54. Boalemo
55. Muna Barat
56. Buton Tengah
57. Buton Selatan
58. Seram Bagian Barat
59. Buru
60. Maluku Tenggara Barat
61. Maluku Tengah
62. Pulau Morotai
63. Halmahera Tengah
64. Nduga
65. Lanny Jaya
66. Sarmi
67. Mappi
68. Tolikara
69. Kepulauan Yapen
70. Jayapura
71. Intan Jaya
72. Puncak Jaya
73. Dogiyai
74. Tambrauw
75. Maybrat
76. Sorong
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut, maka Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017.
Dengan ditetapkannya tanggal 15 Februari 2017 (yang bertepatan dengan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk WP dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak) sebagai Hari Libur Nasional, maka para Wajib Pajak perlu mengantisipasi penyetoran jenis pajak tersebut agar tidak terlambat sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Sesuai
ketentuan perpajakan, apabila pada tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak ternyata bertepatan pada hari libur nasional atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama, maka batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Oleh sebab itu, untuk penyetoran PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk WP dengan Peredaran Bruto Tertentu dan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan pada hari berikutnya yaitu tanggal 16 Februari 2017.