..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 06 Februari 2015

Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Tax Learning, 06 Februari 2015 - Mulai Masa Pajak Maret 2015, Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang akan melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya harus menggunakan formulir baru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Pihak yang lebih merasakan adanya perubahan akibat dari ketentuan PER-01/PJ/2015 adalah Wajib Pajak industri perbankan. Karena dalam ketentuan baru ini, pihak perbankan diharuskan untuk membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan yang harus dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000. Namun demikian, efeknya akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.

Jika dikaitkan dengan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mudah untuk melakukan cross check data dari Bukti Pemotongan dari bank dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan tetap menggunakan formulir lama yang diatur dalam PER-53/PJ/2009.

Tambahan informasi:
Menteri Keuangan pada tanggal 18 Februari 2015 menyatakan akan menunda pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 ini tanpa batas waktu. Dasar hukum dari penundaan PER-01/PJ/2015 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015.

Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
- Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- Lampiran Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Kamis, 29 Januari 2015

Aplikasi Undang-Undang Perpajakan versi Android

Baru-baru ini penulis mendapatkan sebuah pesan dari blackberry message (BBM) yang di-broadcast oleh rekan penulis yang isinya cukup berharga. Pesan ini berisi:

Sebelum masuk ke playstore, barangkali teman-teman berminat untuk meng install UU Pajak 5 UU dalam 1 app (Android only) 570 kb only...” serta diberikan sebuah link untuk mengunduh program ini.

Program aplikasi khusus untuk smartphone atau tab yang dijalankan dalam basis Android berisi 5 (lima) Undang-Undang Perpajakan ini sangat bermanfaat buat yang selalu mobile ke mana-mana dan membutuhkan Undang-Undang Perpajakan yang dapat dengan mudah dibuka kapan saja.

Oleh sebab itu, di sini penulis juga ingin membagikan program ini kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkannya untuk diinstall di smartphone yang dijalankan di sistem Android.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang saat ini sedang mengakses halaman ini menggunakan Smartphone Android, maka dapat langsung menginstall dengan mengklik link download di bawah ini.

Aplikasi yang pembuatnya dicantumkan inisial "mesemt-2015" ini berisi 5 Undang-Undang, yaitu UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPnBM, UU PBB dan UU Penagihan Pajak.

Download:
Program Aplikasi Undang-Undang Perpajakan berbasis Android

Permohonan Pengujian atas Frasa “Jenis Jasa Lain” Pada Pasal 23 ayat (2) UU PPh Ditolak Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan untuk menolak permohonan pengujian atas konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diajukan oleh PT Cotrans Asia sebagai badan hukum privat yang didirikan di Indonesia pada tanggal 15 April 2014. Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2015 di Jakarta.

PT Cotrans Asia yang mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas ini adalah merupakan sebuah perusahan PMDN yang bergerak di bidang usaha jasa angkutan laut dalam negeri, yang kegiatan utamanya menyediakan jasa pemindahan barang/muatan batubara milik perusahaan pertambangan batubara dengan menggunakan kapal tongkang.

PT Cotrans Asia yang mengkuasakan kepada Tim Kuasa Hukum Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M., Judiati Setyoningsih, S.H., Rendy Kailimang, S.H., Filipus Arya Sembadastyo, S.H., Marulam J. Hutauruk, S.H., dan Sabaruddin Yasin, S.H., S.Ag., MT mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas karena merasa keberatan dengan frasa “Jenis Jasa Lain” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. PT Cotrans Asia, sebagai Pemohon, menilai bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” ini memiliki ruang lingkup yang terlalu luas serta mengandung multitafsir sehingga berpotensi merugikan para pelaku di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan (transshipment) seperti yang dialaminya.

Tanggapan dari Presiden sebagai pihak yang menerbitkan Undang-Undang ini yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturannya kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jenis jasa lain telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena pendelegasian wewenang tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui beberapa kali persidangan, delapan Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti memutuskan bahwa frasa “Jenis Jasa Lain” dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikatakan sangat luas, karena norma yang terdapat pada frasa “Jenis Jasa Lain” dibatasi oleh norma yang terdapat pada frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2”, sehingga Menteri Keuangan tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma dalam Undang-Undang. Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PPh terutama pada frasa kata “Jenis Jasa Lain” tidak memiliki ruang lingkup yang sangat luas, melainkan dibatasi oleh norma yang diatur dalam UU PPh dengan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Senin, 26 Januari 2015

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2015

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2015 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-49/PJ/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2015
Tanggal 22 Desember 2015
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2015
Tanggal 21 Desember 2015
Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015
Tanggal 8 Desember 2015
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015
Tanggal 23 Oktober 2015
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
- Lampiran 1, 2, 5
- Lampiran 3, 4, 6

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-36/PJ/2015
Tanggal 12 Oktober 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- Lampiran II
- Lampiran IV
- Lampiran V

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015
Tanggal 7 Agustus 2015
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2015
Tanggal 5 Agustus 2015
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2015
Tanggal 5 Agustus 2015
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2015
Tanggal 23 Juli 2015
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2015
Tanggal 22 Juli 2015
Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2015
Tanggal 14 Juli 2015
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2015
Tanggal 19 Juni 2015
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2015
Tanggal 12 Juni 2015
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2015
Tanggal 01 Juni 2015
Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2015
Tanggal 28 Mei 2015
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-21/PJ/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015
Tanggal 20 Mei 2015
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Terkait: PMK 90/PMK.03/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2015
Tanggal 10 April 2015
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Lampiran 1
- Lampiran 2
- Lampiran 3
- Lampiran 4

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2015
Tanggal 31 Maret 2015
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2015
Tanggal 13 Maret 2015
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2015
Tanggal 10 Maret 2015
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2015
Tanggal 10 Maret 2015
Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2015
Tanggal 3 Maret 2015
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2015
Tanggal 2 Maret 2015
Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2015
Tanggal 20 Februari 2015
Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
Tanggal 26 Januari 2015
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya


KUMPULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-33/PJ/2015
Tanggal 6 Maret 2015
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-08/PJ/2015
Tanggal 30 Januari 2015
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Jumat, 23 Januari 2015

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2015

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2015 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/PMK.010/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 268/PMK.03/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015
Tanggal 31 Desember 2015
Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.03/2015
Tanggal 21 Desember 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.04/2015
Tanggal 16 Desember 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2015
Tanggal 27 November 2015
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.010/2015
Tanggal 20 November 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206/PMK.010/2015
Tanggal 20 November 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.03/2015
Tanggal 11 November 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.03/2015
Tanggal 10 November 2015
Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 197/PMK.03/2015
Tanggal 2 November 2015
Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2015
Tanggal 20 Oktober 2015
Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.03/2015
Tanggal 20 Oktober 2015
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.011/2015
Tanggal 15 Oktober 2015
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Aturan ini sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.010/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 185/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 183/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/PMK.010/2015
Tanggal 9 September 2015
Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015
Tanggal 14 Agustus 2015
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Note: Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 158/PMK.010/2015
Tanggal 12 Agustus 2015
Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015
Tanggal 12 Agustus 2015
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.010/2015
Tanggal 12 Agustus 2015
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2015
Tanggal 07 Agustus 2015
Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 152/PMK.010/2015
Tanggal 06 Agustus 2015
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.04/2015
Tanggal 31 Juli 2015
Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.04/2015
Tanggal 31 Juli 2015
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2015
Tanggal 24 Juli 2015
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.03/2015
Tanggal 24 Juli 2015
Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.010/2015
Tanggal 7 Juli 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.010/2015
Tanggal 29 Juni 2015
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.03/2015
Tanggal 24 Juni 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.03/2015
Tanggal 24 Juni 2015
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.010/2015
Tanggal 8 Juni 2015
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015
Tanggal 8 Juni 2015
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.04/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.07/2015
Tanggal 25 Mei 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015
Tanggal 30 April 2015
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.03/2015
Tanggal 30 April 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Terkait: PerDirjen PER-19/PJ/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/PMK.010/2015
Tanggal 28 April 2015
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.010/2015
Tanggal 27 April 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.01/2015
Tanggal 15 April 2015
Pelaksanaan Putusan Hukum

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.01/2015
Tanggal 14 April 2015
Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2015
Tanggal 31 Maret 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2015
Tanggal 26 Maret 2015
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.03/2015
Tanggal 18 Maret 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.010/2015
Tanggal 9 Maret 2015
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.03/2015
Tanggal 4 Maret 2015
Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.04/2015
Tanggal 2 Maret 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015
Tanggal 13 Februari 2015
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.03/2015
Tanggal 10 Februari 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.04/2015
Tanggal 06 Februari 2015
Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.04/2015
Tanggal 02 Februari 2015
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2015
Tanggal 02 Februari 2015
Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.04/2015
Tanggal 23 Januari 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.03/2015
Tanggal 12 Januari 2015
Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.03/2015
Tanggal 07 Januari 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan


KUMPULAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 601/KMK.01/2015
Tanggal 13 Mei 2015
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure Layanan Unggulan Kementerian Keuangan

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN