Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak
Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda
Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.
Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling
Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.
Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur
Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013
Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta
Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.
Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018
Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.
Sabtu, 19 Juli 2014
Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Juni 2014
Kamis, 19 Juni 2014
Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak Bagi Mantan PNS Ditjen Pajak Dipersulit
Dalam ketentuan baru mengenai Konsultan Pajak ini, persyaratan untuk menjadi seorang konsultan pajak bagi orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak lebih dipersulit. Ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang ingin menjadi Konsultan Pajak. Persyaratan yang ditetapkan ini tidak diatur dalam peraturan tentang Konsultan Pajak yang selama ini berlaku.
Persyaratan Bagi Mantan PNS Ditjen Pajak Yang Mengundurkan Diri Sebelum Batas Usia Pensiun
Bagi seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak yang sebelumnya pernah mengabdikan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
- diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagi seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak yang telah pensiun sebagai PNS di Ditjen Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
- mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
- selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Persyaratan-persyaratan ketat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk menjadikan seorang Konsultan Pajak yang berasal dari mantan PNS Ditjen Pajak dapat berperan sebagai seorang Konsultan Pajak yang independen, profesional dan tidak ada conflict of interest kelak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Konsultan Pajak.
(c)http://syafrianto.blogspot.com
Artikel Terkait:
- Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak
Ketentuan Baru Ijin Konsultan Pajak
Selama ini ketentuan Konsultan Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005. Namun ketentuan ini hanya akan berlaku dalam 6 bulan lagi. Setelah itu, ketentuan mengenai Konsultan Pajak ini akan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak.
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014 ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai persyaratan untuk menjadi konsultan pajak. Saat ini persyaratan untuk menjadi konsultan pajak sudah dibuat lebih ketat.
Berikut adalah beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.
Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Secara Berjenjang
Izin praktik konsultan pajak nantinya akan diberikan secara berjenjang. Artinya, untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.
Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
Beberapa Ketentuan Peralihan
Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Apabila tidak mendaftar ulang, maka izin praktik Konsultan Pajaknya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
-Lampiran PPeraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
Rabu, 28 Mei 2014
Fokus Pemeriksaan Pajak Tahun 2014
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2014. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2014 ini fokus pemeriksaan akan terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu fokus pemeriksaan pajak secara nasional dan fokus pemeriksaan pajak secara regional.
Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Nasional
Fokus pemeriksaan pajak secara nasional terhadap Wajib Pajak Badan akan dilakukan untuk:
- sektor usaha properti, dan
- sektor usaha industri jasa keuangan.
- pengusaha,
- b. pemegang saham, dan
- c. notaris/PPAT.
Fokus Pemeriksaan Pajak Secara Regional
Kewenangan untuk menetapkan fokus pemeriksaan pada tingkat regional diserahkan kepada masing-masing Kepala Kanwil DJP sesuai dengan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kanwil DJP tersebut dan berbeda dengan fokus pemeriksaan pada tingkat nasional.