..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 11 Mei 2026

Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Peserta Tax Amnesty dan PPS Akan Diperiksa: Yang Sudah Tax Amnnesty Tidak Akan Digali-gali Lagi

Beberapa hari terakhir ini muncul sebuah statement yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap para Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Isu ini semakin ramai dan menyebabkan berbagai pihak terutama dari kalangan pengusaha dan Wajib Pajak yang sangat keberatan dengan isu ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan sempat meminta kepada dunia usaha tidak khawatir berlebihan terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Organisasi pengusaha itu menilai langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak merupakan bagian dari implementasi aturan yang sudah diatur sejak awal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kontan).

Akibat dari polemik terkait peserta Tax Amnesty yang akan dilakukan pemeriksaan pajak ini, maka pagi ini (11 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB) Menteri Keuangan melakukan konferensi pers dengan media untuk memberikan klarifikasi dan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai program Tax Amnesty dan PPS ini.

Dalam konferensi ini, Purbaya memberikan statement singkat sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan…. Yang tax amnesty kan?... ini ngga kuat nih tax amnesty-nya… Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty… jadi itu itu nggak akan dilakukan… tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

Purbaya menegaskan intinya secara bahasa sederhana adalah “yang data tax amnesty ya udah, di-amnesty tidak akan digali-gali lagi yang sesuai didaftarkan itu. Ke depannya hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi ya tadi saya akan tegur DJP ke depan, kan udah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya, ada pajak tol, pajak ini, pajak itu, jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi. Untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan.

0 Comments

Posting Komentar