Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 12%.
Formula perhitungan PPN dengan tarif 12% adalah 12% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan perincian DPP sebagai berikut:
Formula perhitungan PPN dengan tarif 12% adalah 12% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan perincian DPP sebagai berikut:
- Untuk Barang Kena Pajak (BKP) Barang Mewah yang dikenai PPnBM, DPP adalah: harga jual atau nilai impor
- Untuk Barang Kena Pajak (BKP) selain Barang Mewah dan Jasa Kena Pajak (JKP), DPP adalah berupa nilai lain: 11/12 x harga jual, nilai impor atau penggantian
- Untuk Barang Kena Pajak (BKP) Barang Mewah yang dikenai PPnBM, formulanya adalah: 12% x harga jual atau nilai impor
- Untuk Barang Kena Pajak (BKP) selain Barang Mewah dan Jasa Kena Pajak, Formulanya adalah: 12% x 11/12 x harga jual, nilai impor atau penggantian
- menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan secara tersendiri; dan
- besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Masa Peralihan dalam menghitung PPN tarif 12% untuk Untuk Barang Kena Pajak (BKP) Barang Mewah yang dikenai PPnBM atas penyerahan yang dilakukan oleh PKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir berlaku ketentuan:
Contoh Kasus
1.Transaksi Penjualan Barang Mewah Mulai 1 Februari 2025
Kasus:
Tanggal 2 Februari 2025 PT Lapak Tax Learning (PKP) menjual 1 unit tas mewah merek “eLVie” kepada Ny. Ayu seharga Rp 100.000.000 maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
PPN = 12% x DPP (Harga Jual)
PPN = 12% x Rp 100.000.000
PPN = 12.000.000
2. Barang Mewah yang Dikenai PPnBM Mulai 1 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025
Kasus:
Tanggal 1 Januari 2025 PT Lapak Tax Learning (PKP) menjual 1 unit tas mewah merek “eLVie” kepada Ny. Indah seharga Rp 100.000.000 maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
PPN = 12% x DPP (berupa Nilai Lain)
PPN = 12% x (11/12 x Harga Jual)
PPN = 12% x (11/12 x Rp 100.000.000)
PPN = 11.000.000
3.Transaksi Penjualan BKP selain Barang Mewah
Kasus:
Tanggal 25 Januari 2025 PT Lapak Tax Learning (PKP) menjual 2 dus air mineral merek “Air Minum” kepada PT Kantor Megah seharga Rp 100.000. Maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
DPP = 11/12 x Harga Jual
DPP = 11/12 x Rp 100.000
DPP = 91.666,67
PPN = 12% x DPP
PPN = 12% x 91.666,67
PPN = 11.000
4.Transaksi Penyerahan JKP
Kasus:
Tanggal 25 Januari 2025 PT Tax Learning (PKP) menyerahkan jasa pelatihan PMK 131 Tahun 2024 kepada CV Belajar Pajak seharga Rp 10.000.000. Maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
DPP = 11/12 x Harga Jual
DPP = 11/12 x Rp 10.000.000
DPP = 9.166.666,67
PPN = 12% x DPP
PPN = 12% x 9.166.666,67
PPN = 1.100.000
Catatan Tambahan Dari Penulis:
Di dalam PMK 131 Tahun 2024 ini tidak pernah mengatur mengenai mekanisme penerbitan Faktur Pajak dan Kode Transaksi atas penerbitan Faktur Pajak transaksi ini (karena memang teknis mengenai Faktur Pajak dan administrasinya diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan), maka Penulis menggunakan logika hukum dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang selama ini mengatur mengenai Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 untuk menentukan Kode Transaksi untuk Pembuatan Faktur Pajak. Sehingga Kode Transaksi untuk Faktur Pajak atas transaksi yang diatur di PMK 131 Tahun 2024 ini adalah menggunakan kode transaksi:
- mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara: 12% x Dasar Pengenaan Pajak (berupa nilai lain sebesar 11/12 x harga jual); dan
- mulai tanggal 1 Februari 2025, dihitung dengan cara: 12% x Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Contoh Kasus
1.Transaksi Penjualan Barang Mewah Mulai 1 Februari 2025
Kasus:
Tanggal 2 Februari 2025 PT Lapak Tax Learning (PKP) menjual 1 unit tas mewah merek “eLVie” kepada Ny. Ayu seharga Rp 100.000.000 maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
PPN = 12% x DPP (Harga Jual)
PPN = 12% x Rp 100.000.000
PPN = 12.000.000
2. Barang Mewah yang Dikenai PPnBM Mulai 1 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025
Kasus:
Tanggal 1 Januari 2025 PT Lapak Tax Learning (PKP) menjual 1 unit tas mewah merek “eLVie” kepada Ny. Indah seharga Rp 100.000.000 maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
PPN = 12% x DPP (berupa Nilai Lain)
PPN = 12% x (11/12 x Harga Jual)
PPN = 12% x (11/12 x Rp 100.000.000)
PPN = 11.000.000
3.Transaksi Penjualan BKP selain Barang Mewah
Kasus:
Tanggal 25 Januari 2025 PT Lapak Tax Learning (PKP) menjual 2 dus air mineral merek “Air Minum” kepada PT Kantor Megah seharga Rp 100.000. Maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
DPP = 11/12 x Harga Jual
DPP = 11/12 x Rp 100.000
DPP = 91.666,67
PPN = 12% x DPP
PPN = 12% x 91.666,67
PPN = 11.000
4.Transaksi Penyerahan JKP
Kasus:
Tanggal 25 Januari 2025 PT Tax Learning (PKP) menyerahkan jasa pelatihan PMK 131 Tahun 2024 kepada CV Belajar Pajak seharga Rp 10.000.000. Maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut.
Perhitungan:
DPP = 11/12 x Harga Jual
DPP = 11/12 x Rp 10.000.000
DPP = 9.166.666,67
PPN = 12% x DPP
PPN = 12% x 9.166.666,67
PPN = 1.100.000
Catatan Tambahan Dari Penulis:
Di dalam PMK 131 Tahun 2024 ini tidak pernah mengatur mengenai mekanisme penerbitan Faktur Pajak dan Kode Transaksi atas penerbitan Faktur Pajak transaksi ini (karena memang teknis mengenai Faktur Pajak dan administrasinya diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan), maka Penulis menggunakan logika hukum dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang selama ini mengatur mengenai Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 untuk menentukan Kode Transaksi untuk Pembuatan Faktur Pajak. Sehingga Kode Transaksi untuk Faktur Pajak atas transaksi yang diatur di PMK 131 Tahun 2024 ini adalah menggunakan kode transaksi:
- Kode Transaksi 01 untuk transaksi impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Barang Mewah yang dikenai PPnBM mulai 1 Februari 2025.
- Kode Transaksi 04 untuk transaksi impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Barang Mewah yang dikenai PPnBM mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, transaksi penyerahan Barang Kena Pajak selain Barang Mewah yang dikenai PPnBM, transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak.
0 Comments
Posting Komentar