Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN ditetapkan naik menjadi 12%. Sesuai dengan amanat dari Bab IV Pasal 4 angka 2 Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 31 Desember 2024 petang, setelah melakukan rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan beserta jajarannya di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan DPR RI, maka pada hari ini (31 Desember 2024) pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Berikut ini adalah cuplikan video pengumuman kenaikan tarif PPN oleh Presiden Prabowo yang disiarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Penjelasan Tentang Kenaikan Tarif PPN 12% oleh Menteri Keuangan
Selanjutnya Menteri Keuangan memberikan penjelasan teknis dan detail mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo sebelumnya. Penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dapat disaksikan pada cuplikan video berikut ini.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif PPN 12%
Sebagai peraturan pelaksanaannya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131 Tahun 2024) tanggal 31 Desember 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Dalam PMK 131 Tahun 2024 ini diatur antara lain:
Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa:
Ketentuan yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 ini tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung dan menyetorkan PPN dengan:
(c)01012025 syafrianto.blogspot.com
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini diumumkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 31 Desember 2024 petang, setelah melakukan rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan beserta jajarannya di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan DPR RI, maka pada hari ini (31 Desember 2024) pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Berikut ini adalah cuplikan video pengumuman kenaikan tarif PPN oleh Presiden Prabowo yang disiarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Penjelasan Tentang Kenaikan Tarif PPN 12% oleh Menteri Keuangan
Selanjutnya Menteri Keuangan memberikan penjelasan teknis dan detail mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo sebelumnya. Penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dapat disaksikan pada cuplikan video berikut ini.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif PPN 12%
Sebagai peraturan pelaksanaannya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131 Tahun 2024) tanggal 31 Desember 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Dalam PMK 131 Tahun 2024 ini diatur antara lain:
Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa:
- Untuk impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), DPP adalah berupa harga jual atau nilai impor.
- Untuk Barang Kena Pajak selain yang tergolong mewah, Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, DPP adalah berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual atau penggantian
Ketentuan yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 ini tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung dan menyetorkan PPN dengan:
- menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan secara tersendiri; dan
- besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara: 12% x Dasar Pengenaan Pajak (berupa nilai lain sebesar 11/12 x harga jual); dan
- mulai tanggal 1 Februari 2025, dihitung dengan cara: 12% x Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
(c)01012025 syafrianto.blogspot.com
0 Comments
Posting Komentar