Ketentuan Untuk Pembeli Yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN
Mulai hari ini 1 September 2022, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan membuat Faktur Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, perlu memperhatikan hal-hal baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2022, terutama untuk ketentuan pencantuman alamat pembeli pada Faktur Pajak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum 1 April 2022, atas penyerahan (baca: penjualan) BKP/JKP kepada Pembeli yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka alamat pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus mencantumkan alamat pusat (alamat pemusatan PPN terutang). Namun ketentuan mengenai pencantuman alamat pembeli pada Faktur Pajak mengalami perubahan yang signifikan sejak 1 April 2022 ketika diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022. Sejak 1 April 2022 atas penyerahan (baca: penjualan) BKP/JKP kepada Pembeli yang merupakan PKP yang dilakukan pemusatan tempat PPN terutang di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus dan KPP Madya (baca: alamat pemusatan/pusat), namun BKP/JKP dimaksud dikirimkan/diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan (baca: alamat tempat yang dipusatkan/cabang), maka alamat pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus menggunakan alamat cabang tempat barang tersebut dikirimkan/diserahkan.
Ketentuan Pencantuman Alamat Pembeli Sejak 1 September 2022
Sejak 1 September 2022, ketentuan tentang pencantuman alamat ini mengalami perubahan kembali seperti sebelum 1 April 2022 kecuali untuk penyerahan ke kawasan tertentu. Ketentuan mengenai pencantuman alamat pembeli sejak 1 September 2022 adalah atas penyerahan BKP/JKP ke PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka pihak penjual yang melakukan penyerahan harus menerbitkan Faktur Pajak dengan mencantumkan alamat pembeli adalah alamat pemusatannya (alamat pusat), kecuali atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, yang BKP/JKP-nya dikirimkan/diserahkan ke cabang (tempat PPN dipusatkan) yang berada di tempat tertentu (yaitu kawasan berikat dan kawasan bebas) yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketentuan pencantuman alamat pembeli harus menggunakan alamat cabang, dimana PKP Pembeli adalah merupakan PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN (alamat pusat) dan barang dikirimkan/diserahkan ke alamat tempat PPN terutang dipusatkan (alamat cabang) syaratnya adalah sebagai berikut:
Contoh Kasus 1:
Pengusaha Kena Pajak PT Aneka Jual Produk melakukan melakukan transaksi penjualan BKP kepada PT Selalu Beli Barang (yang merupakan PKP yang terdaftar di KPP Madya Tangerang dengan NPWP 01.234.567.8-415.000, yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Madya Tangerang). BKP ini dikirimkan ke alamat cabang PT Selalu Beli Barang di Jalan Pulobuaran No. 88 Kawasan Industri Pulogadung, Kec. Cakung, Jakarta Timur (merupakan kawasan berikat) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu dengan NPWP 01.234.567.8-004.001. Atas penyerahan BKP ke PT Selalu Beli Barang ini mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Dengan demikian PT Aneka Jual Produk harus membuat Faktur Pajak atas transaksi ini dengan mencantumkan identitas pembeli PT Selalu Beli Barang sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak PT Aneka Jual Produk melakukan melakukan transaksi penjualan BKP kepada PT Suka Jaya Makmur (yang merupakan PKP yang terdaftar di KPP Madya Bekasi dengan NPWP 01.876.543.2-431.000, yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Madya Bekasi) dengan alamat Jalan Sersan Awan No. 7 Margaharu, Bekasi. BKP ini dikirimkan ke alamat cabang PT Suka Jaya Makmur di Jalan Tomang Raya No. 22, Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat (bukan merupakan kawasan khusus dan tidak mendapatkan fasilitas PPN) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan dengan NPWP 01.876.543.2-036.001.
Dengan demikian PT Aneka Jual Produk harus membuat Faktur Pajak atas transaksi ini dengan mencantumkan identitas pembeli PT Suka Jaya Makmur sebagai berikut:
Mulai hari ini 1 September 2022, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan membuat Faktur Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, perlu memperhatikan hal-hal baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2022, terutama untuk ketentuan pencantuman alamat pembeli pada Faktur Pajak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum 1 April 2022, atas penyerahan (baca: penjualan) BKP/JKP kepada Pembeli yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka alamat pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus mencantumkan alamat pusat (alamat pemusatan PPN terutang). Namun ketentuan mengenai pencantuman alamat pembeli pada Faktur Pajak mengalami perubahan yang signifikan sejak 1 April 2022 ketika diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-03/PJ/2022. Sejak 1 April 2022 atas penyerahan (baca: penjualan) BKP/JKP kepada Pembeli yang merupakan PKP yang dilakukan pemusatan tempat PPN terutang di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus dan KPP Madya (baca: alamat pemusatan/pusat), namun BKP/JKP dimaksud dikirimkan/diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan (baca: alamat tempat yang dipusatkan/cabang), maka alamat pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak harus menggunakan alamat cabang tempat barang tersebut dikirimkan/diserahkan.
Ketentuan Pencantuman Alamat Pembeli Sejak 1 September 2022
Sejak 1 September 2022, ketentuan tentang pencantuman alamat ini mengalami perubahan kembali seperti sebelum 1 April 2022 kecuali untuk penyerahan ke kawasan tertentu. Ketentuan mengenai pencantuman alamat pembeli sejak 1 September 2022 adalah atas penyerahan BKP/JKP ke PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, maka pihak penjual yang melakukan penyerahan harus menerbitkan Faktur Pajak dengan mencantumkan alamat pembeli adalah alamat pemusatannya (alamat pusat), kecuali atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, yang BKP/JKP-nya dikirimkan/diserahkan ke cabang (tempat PPN dipusatkan) yang berada di tempat tertentu (yaitu kawasan berikat dan kawasan bebas) yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ketentuan pencantuman alamat pembeli harus menggunakan alamat cabang, dimana PKP Pembeli adalah merupakan PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN (alamat pusat) dan barang dikirimkan/diserahkan ke alamat tempat PPN terutang dipusatkan (alamat cabang) syaratnya adalah sebagai berikut:
- pembeli adalah merupakan PKP yang melakukan pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya
- BKP/JKP dikirimkan ke tempat terutang PPN dipusatkan (alamat cabang) yang berada di tempat/kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut; dan
- penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Contoh Kasus 1:
Pengusaha Kena Pajak PT Aneka Jual Produk melakukan melakukan transaksi penjualan BKP kepada PT Selalu Beli Barang (yang merupakan PKP yang terdaftar di KPP Madya Tangerang dengan NPWP 01.234.567.8-415.000, yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Madya Tangerang). BKP ini dikirimkan ke alamat cabang PT Selalu Beli Barang di Jalan Pulobuaran No. 88 Kawasan Industri Pulogadung, Kec. Cakung, Jakarta Timur (merupakan kawasan berikat) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cakung Satu dengan NPWP 01.234.567.8-004.001. Atas penyerahan BKP ke PT Selalu Beli Barang ini mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Dengan demikian PT Aneka Jual Produk harus membuat Faktur Pajak atas transaksi ini dengan mencantumkan identitas pembeli PT Selalu Beli Barang sebagai berikut:
- nama disi dengan nama PT Selalu Beli Barang (sesuai yang terdaftar di pusat/KPP Madya Tangerang)
- NPWP disi dengan NPWP PT Selalu Beli Barang yang terdaftar di pusat/KPP Madya Tangerang, yaitu 01.234.567.8-415.000
- alamat diisi dengan alamat PT Selalu Beli Barang cabang yaitu Jalan Pulobuaran No. 88 Kawasan Industri Pulogadung, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Pengusaha Kena Pajak PT Aneka Jual Produk melakukan melakukan transaksi penjualan BKP kepada PT Suka Jaya Makmur (yang merupakan PKP yang terdaftar di KPP Madya Bekasi dengan NPWP 01.876.543.2-431.000, yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Madya Bekasi) dengan alamat Jalan Sersan Awan No. 7 Margaharu, Bekasi. BKP ini dikirimkan ke alamat cabang PT Suka Jaya Makmur di Jalan Tomang Raya No. 22, Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat (bukan merupakan kawasan khusus dan tidak mendapatkan fasilitas PPN) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan dengan NPWP 01.876.543.2-036.001.
Dengan demikian PT Aneka Jual Produk harus membuat Faktur Pajak atas transaksi ini dengan mencantumkan identitas pembeli PT Suka Jaya Makmur sebagai berikut:
- nama disi dengan nama PT Suka Jaya Makmur (sesuai yang terdaftar di pusat/KPP Madya Bekasi)
- NPWP disi dengan NPWP PT Selalu Beli Barang yang terdaftar di pusat/KPP Madya Bekasi, yaitu 01.876.543.2-431.000
- alamat diisi dengan alamat PT Suka Jaya Makmur pusat yaitu Jalan Sersan Awan No. 7 Margaharu, Bekasi
0 Comments
Posting Komentar