..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 30 September 2021

Siap-siap! Tax Amnesty Jilid 2 Akan Dimulai tanggal 1 Januari 2022

Pada hari ini 30 September 2021 dalam Pembahasan Tingkat I, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) akan diajukan dalam Sidang Paripurna DPR untuk disetujui. Dalam pembahasan RUU KUP ini yang saat ini disepakati berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP mengungkapkan bahwa pembahasan RUU HPP sudah selesai dibahas pada tingkat I dan RUU tersebut sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam RUU HPP yang telah disepakati dalam Pembahasan Tingkat I dan menjadi perhatian utama dari sebagian besar masyarakat adalah ketentuann mengenai Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid ke-2. Berdasarkan informasi yang telah beredar, disebutkan bahwa ketentuan mengenai "Tax Amnesty Jilid Ke-2" ini diatur pada Bab V mengenai Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak mulai dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 12.

Tax Amnesty yang diatur dalam RUU HPP pada dasarnya masih serupa dengan ketentuan Pengampunan Pajak yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016. Namun dalam RUU HPP, istilah Pengampunan Pajak ini sudah diubah namanya menjadi "Pengungkapan Harta Bersih". Secara garis besar "Pengungkapan Harta Bersih" terbagi menjadi 2 skema, yaitu:

  1. skema Pengungkapan Harta Bersih untuk Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015; dan
  2. skema  Pengungkapan Harta Bersih untuk Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.

Program Pengungkapan Harta Bersih ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Sama halnya seperti Program Pengampunan Pajak (Juli 2016 s.d. Maret 2017), dalam Program Pengungkapan Harta Bersih yang diatur dalam RUU HPP ini juga ada ketentuan mengenai syarat untuk mengalihkan Harta Bersih yang diungkapkan yang berada di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta syarat untuk menginvestasikan harta bersih pada jenis-jenis investasi di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Batas waktu untuk mengalihkan Harta Bersih yang berada di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan paling lambat tanggal 30 September 2022.

Sedangkan batas waktu untuk menginvestasikan Harta Bersih ini ke jenis-jenis investasi yang telah ditentukan ditentukan paling lambat tanggal 30 September 2023.

Mari kita nantikan pengesahan RUU HPP ini dalam Sidang Paripurna DPR mendatang sehingga dapat diundangkan menjadi Undang-Undang.

0 Comments

Posting Komentar