..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 05 Oktober 2020

DPR Telah Mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (yang disebut juga sebagai Omnibus Law) dalam Rapat Paripurna sore ini 5 Oktober 2020. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Berdasarkan pemaparan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Paripurnna tersebut, diketahui bahwa RUU Cipta Kerja ini telah dibahas sejak tanggal 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020 melalui 64 kali rapat yang dilakukan oleh Baleg bersama Pemerintah dan DPD (yang terdiri dari 56 kali rapat panja, 6 kali rapat tim perumus/tim sinkronisasi, 2 kali rapat kerja).

Dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 ini, 9 Fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja ini, dimana 7 Fraksi menyetujui RUU ini serta 2 Fraksi menolak RUU ini yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Sedangkan yang mewakili Pemerintah dalam Rapat Paripurna ini yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto yang dalam kesempatan pemarapan menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah. Menurut Airlangga: "Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi".

RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal dan terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai perpajakan.

Ketentuan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Kluster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini diatur dalam Bab VI Kemudahan Berusaha, Bagian Ketujuh mulai Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 113 untuk jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 111 mengatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan yang mengubah beberapa pasal yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Pasal-pasal UU PPh yang diubah dan diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Pasal 2,
  2. Pasal 4, dan
  3. Pasal 26

Pasal 112 mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan mengubah beberapa pasal yang telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Pasal-pasal UU PPN yang diubah dan diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Pasal 1A,
  2. Pasal 4A,
  3. Pasal 9, dan
  4. Pasal 13

Pasal 113 mengatur ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan mengubah beberapa pasal yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Pasal-pasal UU KUP yang diubah dan diatur dalam Pasal 113 UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Pasal 8,
  2. Pasal 9,
  3. Pasal 11
  4. Pasal 13,
  5. Pasal 13A (dihapus),
  6. Pasal 14,
  7. Pasal 15,
  8. Pasal 17B,
  9. Pasal 19,
  10. Pasal 27A (dihapus),
  11. Pasal 27B (menambahkan pasal baru),
  12. Pasal 38, dan
  13. Pasal 44B

 

Ketentuan Pajak Daerah dalam UU Cipta Kerja

Pada bagian kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini juga mengubah beerapa ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang diatur dalam Pasal 114. Pasal-pasal dalam UU PDRD yang diubah dan dicantumkan di Pasal 114 UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Pasal 141,
  2. Pasal 144 (dihapus),
  3. Pasal 156A (menambahkan pasal baru),
  4. Pasal 156B (menambahkan pasal baru),
  5. Pasal 157 ayat (5a) (menambahkan ayat baru),
  6. Pasal 158,
  7. Pasal 159, dan
  8. Pasal 159A (menambahkan pasal baru)

(c) syafrianto.blogspot.com


Download:

Naskah Akademik RUU Cipta Kerja

Draft RUU Cipta Kerja (yang disetujui di Rapat Paripurna DPR dan kirim ke Presiden) 

0 Comments

Posting Komentar