..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 Mei 2010

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan ketentuan perpajakan (antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN) dan untuk menyempurnakan kegiatan administrasi piutang pajak serta memberikan kepastian hukum mengenai dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti ketetapan mengenai tindaklanjut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tanggal 13 April 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sebelumnya yaitu nomor 23/PMK.03/2008 dengan mengubah ketentuan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 serta menambahkan Pasal 5A dan Pasal 6A

0 Comments

Posting Komentar