..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 Mei 2010

Penetapan Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk

Sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri kendaraan bermotor serta mendorong peningkatan penggunaan kandungan lokal untuk industri kendaraan bermotor, maka Pemerintah kembali menata ulang klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap berikut komponennya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010 tanggal 21 April 2010.
Ketentuan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.


0 Comments

Posting Komentar