Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).
"Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin.
Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.
Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.
"Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar," ulang Darmin lagi.
Sumber : Detik Finance
Senin, 13 April 2009
Related Posts :

Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 2...
Waspada Ada Situs Phising Yang Tamp...

Mulai 1 September 2020 Kunjungi Kan...

Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani...
Realisasi Penerimaan Pajak 2019 Men...

Selamat Bertugas Pak Suryo Utomo Se...

Situs Direktorat Jenderal Pajak di-...

Robert Pakpahan Calon Direktur Jend...
3 Comments
kalo yang telat orang pajak
didenda ngak ya?
ketentuan pajak itu berlaku umum (untuk semua orang)
wah belum ngerti urusan pajak nih..
Posting Komentar