Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, Direktur Jenderal Pajak menetapkan peraturan tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tanggal 24 September 2008.
Dalam ketentuan ini diatur mengenai Tata Cara pengajuan permohonan bagi Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar atas STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, serta kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (yang dalam aturan ini diistilahkan sebagai utang pajak), dalam hal jika Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Tata cara pengajuan permohonan bagi Wajib Pajak adalah (Pasal 2):
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Jangka waktu pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterbitkan surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak (kecuali atas STP), maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
(c) syafrianto 07102008
Download:
Dalam ketentuan ini diatur mengenai Tata Cara pengajuan permohonan bagi Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar atas STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, serta kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (yang dalam aturan ini diistilahkan sebagai utang pajak), dalam hal jika Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Tata cara pengajuan permohonan bagi Wajib Pajak adalah (Pasal 2):
- Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran dan besarnya angsuran; atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
- Jangka waktu pengajuan ini dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
- Permohonan ini harus diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Jangka waktu pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterbitkan surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya.
Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak (kecuali atas STP), maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
(c) syafrianto 07102008
Download:
1 Comments
Terima kasih atas update peraturannya. Apakah mas Syafrie memiliki lampiran dari per-38 ini. Terima Kasih
Posting Komentar