Jawab:
Dalam ketentuan pajak, pekerja yang demikian akan dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. Berdasarkan petunjuk penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006, perusahaan pembayar komisi asuransi kepada agen asuransi yang berupa orang pribadi, maka perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 dengan tarif umum (Tarif Pasal 17 UU PPh) untuk setiap bulannya ketika dibayarkan komisi kepada orang pribadi agen asuransi tersebut.
Bagi Orang Pribadi agen asuransi, penghasilan yang berasal dari komisi ini akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas jumlah penghasilan yang diterima selama 1 (satu) tahun sesuai yang tertera dalam setiap Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan asuransi) yaitu sejumlah penghasilan bruto.
Jumlah penghasilan bruto ini langsung dikurangkan dengan PTKP (dan juga dengan zakat jika ada, sesuai dengan ketentuan) sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini kemudian dikalikan dengan Tarif PPh Pasal 17 sehingga didapatlah besarnya PPh yang terutang.
PPh terutang ini akan dikurangkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi. Selisih kekurangan bayar tersebut harus dibayar sebelum melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan dikembalikan, tentunya setelah melalui proses pemeriksaan.
Saat ini ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa agen asuransi harus menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, namun sebenarnya itu adalah pendapat yang keliru. Karena penghasilan yang diperoleh dari agen asuransi ini bukan merupakan usaha bebas, melainkan berupa komisi yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya dengan perusahaan asuransi karena menjualkan produknya. Selain itu, jika dilihat pada daftar norma Penghitungan Penghasilan Neto (dapat diakses di sebelah kanan situs ini), untuk jenis usaha asuransi (kode 81410 atau nomor urut 136) tidak ada persentase penghasilan netonya.
Jadi untuk orang pribadi yang bekerja sebagai agen asuransi, karena bukan merupakan usaha pekerjaan bebas maka dalam menghitung penghasilan neto tidak menggunakan pembukuan ataupun norma penghitungan penghasilan neto (pencatatan).
Terima kasih atas kesempatan untuk konsultasi pajak gratis
Atau saya dapat mengajukan untuk membuat pembukuan?
Terima Kasih