Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas sistem untuk memberikan layanan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menonaktifkan sementara layanan melalui Coretax DJP atau biasanya dikenal dengan istilah downtime. Downtime (waktu henti) layanan Coretax DJP ini akan dimulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
Informasi mengenai downtime layanan sistem Coretax DJP ini disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Akibat dari downtime ini, maka seluruh layanan yang ada pada sistem Coretax DJP akan tidak dapat diakses mulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
Untuk itu, maka diminta agar Para Pembaca Setia Tax Learning untuk melakukan penyesuaian waktu agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak terganggu dengan downtime, penghentian sementara akses situs Coretax DJP ini.
Informasi mengenai downtime layanan sistem Coretax DJP ini disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Akibat dari downtime ini, maka seluruh layanan yang ada pada sistem Coretax DJP akan tidak dapat diakses mulai pada hari Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga hari Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
Untuk itu, maka diminta agar Para Pembaca Setia Tax Learning untuk melakukan penyesuaian waktu agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak terganggu dengan downtime, penghentian sementara akses situs Coretax DJP ini.



0 Comments
Posting Komentar