Beberapa hari terakhir ini marak beredar di media sosial sebuah pesan dengan judul "Tax - Warning". Tax - Warning yang beredar ini adalah berupa screenshot (tangkapan layar) sepotong surat dengan lokasi dan tanggal surat adalah Malang, 23 Agustus 2024 yang seolah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ditujukan kepada WP Badan dan WP OP dengan isi surat yang menyatakan bahwa:
Sehubungan dengan implementasi CoreTax pada tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
Sehubungan dengan implementasi CoreTax pada tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Aplikasi CoreTax akan dijalankan mulai tanggal 1 Jan 2025.
- Rek Bank akan terlihat tidak hanya saldo tapi MUTASINYA juga.
- Segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi (kartu kredit, atm, qrisk, setor bank dll) akan terekam di kantor pajak.
- Memiliki REK BANK atas nama usaha (terpisah dengan rekening pribadi),
- Melaporkan semua rekening atas nama perusahaan dan pribadi KE DJP.
- Hati hati dengan titipan uang di rekening misal uang untuk jual beli atau uang orang lain.
- Mencatat pengeluaran dan pemasukan sesuai sumber nya.
- Memberikan informasi yang lebih detail atas transaksi terutama terkait perbankan (simpanan, deposito, pinjaman, kpr, leasing dll).
- Mengelola arus uang di kas tunai dan bank dengan hati-hati sesuai aturan perpajakan.
- Memisahkan transaksi yg menggunakan rekening usaha dari transaksi untuk kepentingan pribadi. Karena akan bermasalah dikemudian hari.
- Berhati hati dalam bertransaksi jual atau beli yang menggunakan KTP atau NPWP.
- Mulai berusaha menata PENCATATAN KEUANGAN dengan baik dan tepat waktu. Karena saat ini semua terintegrasi di Coretax.
Penulis mencoba menelusuri informasi ini. Dari akun media sosial X (Twitter) resmi Direktorat Jenderal Pajak, ditemukan sebuah klarifikasi yang menyatakan bahwa informasi "Tax - Warning" yang beredar di media sosial ini adalah merupakan pesan hoaks dan tidak pernah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
HOAKS MENGATASNAMAKAN DJP#KawanPajak terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 2, 2024
- Utas - pic.twitter.com/sah6XKn92H
Lebih lanjut pada tweet berikutnya DJP menyatakan bahwa:
1. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening d/a kartu kredit.
2. DJP tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit
3. Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP
4. Informasi lebih detail silakan hubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200.
Untuk itu, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang telah memperoleh informasi ini agar mengabaikannya. Namun saran penulis agar para Pembaca Setia Tax Learning tetap taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan apabila menemukan informasi yang kurang dipahami, agar segara melakukan konfirmasi atau berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau saluran komunikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, atau dapat pula berdiskusi dengan penulis.
0 Comments
Posting Komentar