..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 12 Februari 2020

Pemerintah Telah Menyerahkan Draft RUU Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau selama ini yang dikenal sebagai RUU Omnibus Law Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 31 Januari 2020. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Siaran Pers Nomor SP-04/2020 tanggal 11 Januari 2020.

Dalam siaran pers nomor SP-04/2020 ini disebutkan bahwa rancangan omnibus law yang disusun untuk membantu memperkuat perekonomian Indonesia dengan cara memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta meningkatkan kualitas SDM ini dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut.

1. Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:
  • Penurunan tarif PPh Badan secara bertahap menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2023;
  • Penurunan tarif PPh Badan yang go public menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021;
  • Penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia;
  • Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga, dan
  • Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction, dan fasilitas pajak daerah.
2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha

Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:
  • Pemajakan transaksi digital yang dilakukan oleh penjual atau marketplace luar negeri;
  • Pemerintah pusat dapat menetapkan satu tariff pajak daerah yang berlaku nasional;
  • Rasionalisasi pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat investasi, dan
  • Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai selain yang telah diatur dalam UU tentang Cukai
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Dalam rangka memperkuat ekonomi Indonesia maka dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan professional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat tahun pertama.

4. Mendorong kepatuhan pajak sukarela

Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela maka pemerintah bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:
  • Ketentuan pengkreditan PPN, dan
  • Sanksi dan imbalan bunga, yang diusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Sebagai informasi bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah diserahkan oleh Pemerintah (yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto bersama beberapa menteri lainnya) kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR yaitu Puan Maharani, Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel pada tanggal 12 Februari 2020 pukul 13.00 WIB.

Bagi Anda yang ingin mendownload draft RUU Omnibus Law versi pdf ini agar bersabar dan nantikanlah informasi selanjutnya.

Sumber foto: account instragram @smindrawati

0 Comments

Posting Komentar