Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2014 tinggal 6 (enam) hari lagi. Berbagai upaya dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pelayanan penerimaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, seperti membuka lokasi-lokasi penyampaian SPT di pusat perkantoran atau pusat perbelanjaan yang disebut drop box, membuat aplikasi penyampaian SPT secara online yang disebut e-Filing, hingga pelayanan konvensional yaitu membuka loket tambahan di halaman KPP untuk melayani Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan langsung ke KPP.
Selain itu, upaya tambahan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu membuka loket penerimaan SPT Tahunan pada hari Libur yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 dan Minggu tanggal 29 Maret 2015.
Jadwal tambahan jam pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014.
Dalam SE-21/PJ/2014 ini diinstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:
Batas waktu jam kerja tambahan ini dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Selain itu, upaya tambahan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu membuka loket penerimaan SPT Tahunan pada hari Libur yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 dan Minggu tanggal 29 Maret 2015.
Jadwal tambahan jam pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014.
Dalam SE-21/PJ/2014 ini diinstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:
- Sabtu, 28 Maret 2015 dari pukul 10.00 s.d. 15.00 waktu setempat
- Minggu, 29 Maret 2015 dari pukul 10.00 s.d. 15.00 waktu setempat
Batas waktu jam kerja tambahan ini dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
0 Comments
Posting Komentar