..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 03 Juni 2013

Ingat Mulai 1 Juni 2013 Harus Menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Baru

Tahun 2013 telah mulai memasuki bulan Juni. Bagi sebagian pelaku di bidang perpajakan, tanggal 1 Juni 2013 adalah merupakan hari yang sangat penting, karena mulai 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak/PKP (yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN) wajib untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dimana salah satu aturannya adalah tentang penomoran Faktur Pajak dengan cara baru.

Walaupun sebenarnya ketentuan penomoran faktur pajak telah diberlakukan sejak 1 April 2013, namun karena untuk mengakomodasi persiapan dalam pemberian nomor faktur pajak baru, maka diberikan toleransi dalam pelaksanaannya yaitu bagi PKP yang masih belum mendapatkan nomor faktur pajak yang baru, paling lambat hingga 31 Mei 2013 masih dapat menggunakan nomor faktur pajak lama dan sejak 1 Juni 2013 harus menggunakan nomor faktur pajak yang baru. Jadi bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka mulai saat ini harus lebih cermat dalam hal membuat Faktur Pajak ataupun menerima Faktur Pajak yang akan dijadikan sebagai pajak masukan, karena sudah harus memperhatikan ketentuan baru sebagaimana yang diatur dalam PER-24/PJ/2013 tersebut.

Untuk sekedar mengingatkan, berikut penulis akan ringkaskan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan tata cara penerbitan faktur pajak yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

  1. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak/KPP) berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut, sehingga antara satu PKP dengan PKP lainnya tidak akan menerima nomor urut yang sama. Dalam ketentuan PER-24/PJ/2012 ini sudah tidak lagi mengatur mengenai pengenaan sanksi bagi penggunaan nomor faktur pajak yang tidak urut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk penomoran faktur pajak yang baru ini tidak perlu dibuat secara berurutan.
  3. Ada kewajiban bagi PKP untuk melaporkan sisa nomor faktur pajak yang telah diterimanya yang tidak terpakai.
  4. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
  5. Saat ini PKP yang akan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak harus memenuhi syarat yaitu telah diregistrasi ulang oleh KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan atau bagi PKP baru yaitu telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.
  6. Adanya penegasan bahwa keterangan Faktur Pajak mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  7. PKP wajib memberitahukan secara tertulis ke KPP atas penunjukkan pejabat/pegawai yang berhak untuk menandatangani Faktur Pajak dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah (KTP, SIM, atau Paspor) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Mengganti istilah “Faktur Pajak Cacat” menjadi “Faktur Pajak Tidak Lengkap” agar sesuai dengan ketentuan UU KUP.
  9. Mempertegas peruntukan Kode Transaksi untuk kode 02 (bendahara pemerintah) dank ode 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN.
  10. Tata cara penerbitan Faktur Pajak Pengganti disederhanakan menjadi: untuk Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri yang sama dengan Faktur Pajak sebelumnya yang akan digantikan. Pelaporan Faktur Pajak pengganti ini hanya dilaporkan di SPT Masa PPN pada masa pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan.

0 Comments

Posting Komentar