..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 29 Oktober 2009

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM

Undang-Undang PPN yang telah disahkan oleh DPR tanggal 16 September 2009 lalu, telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia dan telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 dan telah dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5069.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM ini secara resmi akan diberlakukan sejak 1 April 2010.


Download:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

- Undang-Undang Lama: UU Nomor 18 Tahun 2000

Artikel Terkait:
- Undang-Undang PPN telah Disahkan DPR
- Aturan Pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 2009

2 Comments

Anonim

Maaf pak saya mau tanya utk freelancer itu status usaha di pengisian form npwp online apa yah? Saya agak bingung mengenai isian ini...

Sebelumnya terima kasih pak

Anto 26 Desember 2012 pukul 12.19

Status usaha yang diisikan pada bagian form pendaftaran NPWP secara online untuk Orang Pribadi di situs ereg.pajak.go.id terdiri dari 5 pilihan, yaitu:
-cabang
-tunggal
-isteri
-orang pribadi tertentu
-karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas

Status "cabang" dipilih apabila WP Orang Pribadi tersebut akan mendaftarkan lokasi lain sebagai cabang (dan sebelumnya telah memiliki NPWP utama/pusat).

Status "tunggal" dipilih apabila WP Orang Pribadi tersebut mendaftarkan NPWP pertama kalinya dan untuk yang mendaftarkan usahanya selain mendapatkan penghasilan sebagai karyawan.

Status "orang pribadi tertentu" setelah penulis cek istilah ini dalam peraturan perpajakan, tidak ditemukan arti tepatnya. Dalam surat Nomor S-153/PJ.332/2004 disebutkan bahwa "orang pribadi tertentu" adalah karyawan, pengurus, komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan. Sedangkan ada istilah lainnya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Status "isteri" digunakan untuk wanita kawin yang ingin memiliki NPWP dengan nama sendiri namun tidak melakukan pisah harta dengan suaminya dan melaporkan penghasilan digabung dengan SPT suami.

Status "karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas" digunakan untuk WP Orang Pribadi yang penghasilannya murni hanya diperoleh dari gaji sehubungan dengan pekerjaan dan tidak melakukan usaha bebas/usaha sendiri.

Jika Anda sebagai freelancer maka menurut saya itu adalah pekerjaan bebas, sehingga status usaha yang tepat untuk dipilih adalah status "tunggal".

Posting Komentar