..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 13 Juli 2010

Konsultasi Pajak Gratis: Syarat Untuk Bebas Fiskal Luar Negeri

Ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga sejak tanggal 1 Januari 2011, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri tanpa terkecuali. Berarti jangka waktu pengenaan Fiskal Luar Negeri ini hanya tinggal setengah tahun lagi. Namun walaupun demikian, masih banyak Pembaca Setia Tax Learning yang mengajukan pertanyaan kepada penulis seputar ketentuan perpajakan atas pengenaan Fiskal Luar Negeri ini.
Berikut beberapa pertanyaan yang berhasil dirangkum oleh penulis, antara lain:

  1. pak anto saya rachel, saya berumur 21 tahun, dan saya mahasiswa atau belum bekerja sama sekali dan belum berpenghasilan, jadi saya masih tanggungan orang tua, dan bulan depan saya mau berlibur ke LN, pertanyaan saya apakah saya bisa menggunakan npwp papa saya supaya saya bisa bebas fiskal atau saya harus punya npwp sendiri?soalnya kalo saya tidak punya npwp mahal bgt kalo harus byr fiskal 2,5 juta..gmn menurut bpk yang hrs saya lakukan biar saya bisa bebas dari fiskal LN? makasih pak..
  2. dear mas anto^^ saya mo tanya nich....saya mahasiswa umur 24 tahun...saya mau ke LN tapi tidak punya NPWP saya belum kerja....klo saya pakai NPWP adik saya bagaimana dan saya lampir kan KK Nantinya bisa bebas fiskal???
  3. saya mempunyai NPWP,tetapi kedua ortu saya tidak mempunyai NPWP. apa mereka hrs membyar Fiskal? umur bapak saya udah 60 lbh si, atau hanya lampirkan KK dan NPWP saya?atau harus isi fomulir apa? thanks..
  4. Jika saya sudah mempunyai npwp dan orang tua karena tinggal di daerah tidak mempunyai npwp, jadi kalau mao keluar negri dengan memakai npwp saya yang masi dalam 1 kartu keluarga, apakah bisa bebas fiskal. thanks
  5. ibu saya seorang PNS /guru SD,,saya mau keluar negeri karena acara kampuz,,tapi ibu saya tidak punya kartu NPWP karena pendaftarannya secara kolektif,,bukan kah ibu saya wajib pajak??apakah saya tidak bisa bebas biaya fiskal??

Jawab:

Ketentuan mengenai pengenaan Fiskal Luar Negeri terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Jangka waktu ketentuan mengenai fiskal luar negeri ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) UU PPh.
Aturan pelaksanaan dari Pasal 25 ayat (8) UU PPh ini diatur lebih lanjut dalam:
-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009.
Artikel mengenai ketentuan fiskal luar negeri ini telah dibahas oleh penulis dalam tulisan berikut:
-Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri
-Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri
-Artikel lainnya tentang Fiskal Luar Negeri

Memang dalam ketentuan Pasal 25 ayat (8) UU PPh, Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (1) PER-53/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-14/PJ/2009 ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar PPh (disebut sebagai Fiskal Luar Negeri). Jadi jika kita mencermati ketentuan ini, maka dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib memiliki NPWP agar terbebas dari pengenaan Fiskal Luar Negeri (FLN).
Dengan adanya ketentuan ini, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat seperti pertanyaan-pertanyaan yang telah penulis ungkapkan di atas ini. Apabila seorang mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan hidupnya masih sepenuhnya ditanggung oleh orang tua seperti kasus Rachel di atas, atau kasus yang dialami oleh mahasiswa yang berumur 24 tahun namun belum memiliki penghasilan tersebut, apakah wajib memiliki NPWP dahulu baru dapat memperoleh pembebasan FLN?
Untuk mengantisipasi hal ini, sebenarnya Dirjen Pajak telah mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2008 (artikel dan aturannya dapat dibaca di sini).
Bagi Orang Pribadi yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun namun masih belum memiliki penghasilan atau seluruh kehidupannya masih ditanggung oleh orang tua seperti kasus Rachel tersebut dapat memperoleh pembebasan pengenaan FLN sesuai dengan penegasan dalam angka 1 SE-88/PJ/2008 dimana Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar FLN dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran II SE-88/PJ/2008).

Sedangkan atas pertanyaan lainnya mengenai ketentuan dapat menanggung anggota keluarga bagi pemilik NPWP, sehingga anggota keluarga yang tidak memiliki NPWP tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pengenaan FLN dengan menggunakan NPWP keluarga atau saudaranya tersebut, berikut penjelasan yang dapat diberikan. Ketentuan FLN ini adalah berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP akan bertolak ke Luar Negeri, maka anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya juga mendapatkan fasilitas pembebasan FLN dengan menggunakan NPWP Wajib Pajak penanggung sepenuhnya ini, walaupun anggota keluarga tersebut tidak memiliki NPWP. Yang termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak sepenuhnya menurut PER-53/PJ/2008 adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak (yang memiliki NPWP tersebut) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku. Jadi disini dapat kita artikan Wajib Pajak yang menanggung sepenuhnya ini adalah merupakan kepala keluarga dan anggota keluarga yang dapat ditanggungnya adalah isteri (atau suami), anak kandung, anak tiri, orang tua kandung, mertua (orang tua kandung isteri atau suami), dan anak angkat yang seluruh kehidupannya ditanggung oleh Wajib Pajak. Ini sama seperti ketentuan untuk PTKP. Jadi menjawab pertanyaan penanya nomor 3 atau nomor 4 di atas, orang tuanya yang telah berusia lebih dari 60 tahun ini dapat saja ditanggung apabila memang orang tuanya ini tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dan seluruh kehidupannya telah ditanggung oleh sang anak yang telah memiliki NPWP tersebut. Apabila memang memenuhi ketentuan pembebasan dari pengenaan FLN, maka dokumen yang harus dilampirkan adalah fotokopi NPWP/SKT/SKTS si penanggung pajak (yang memiliki NPWP), fotokopi kartu keluarga dan/atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (bentuk formulirnya seperti pada Lampiran IV.2 PER-53/PJ/2008).

Menjawab pertanyaan nomor 5 dimana sang Ibu adalah seorang guru (PNS) yang tidak memiliki NPWP, maka tidak dapat menanggung Anda untuk mendapatkan pembebasan FLN. Namun apabila Anda memang tidak memiliki penghasilan, maka Anda dapat melihat solusi atas pertanyaan Mahasiswi Rachel dan Mahasiswa yang berusia 24 tahun di atas, yaitu dapat memperoleh fasilitas tidak wajib membayar FLN dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran II SE-88/PJ/2008).

Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

0 Comments

Posting Komentar