..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 10 Oktober 2026

5 Sektor Usaha Dibidik Ditjen Pajak untuk Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Hingga Akhir Tahun 2026

Menjelang akhir tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemetaan sektor-sektor usaha yang saat ini sedang bertumbuh pesat sehingga berpotensi menjadi sasaran untuk dilakukan dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Pemetaan ini dilakukan dengan mengacu kepada perkembangan kinerja usaha hingga September 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa otoritas pajak tengah mencermati sejumlah sektor yang menunjukkan pertumbuhan cukup kuat. Sektor tersebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, serta jasa perusahaan.

Menurut Bimo, perkembangan kinerja sektor-sektor tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi DJP untuk mengidentifikasi potensi penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan.

"Terkait dengan dinamisasi, tentu kita akan melihat sektor-sektor yang memang bertumbuh cukup kuat sampai dengan September 2026 sebagai baseline," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).

Untuk sektor perdagangan, aktivitas perdagangan daring atau online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) merupakan jenis kegiatan usaha yang mendapatkan perhatian secara khusus dari DJP.

Kemudian, di sektor industri pengolahan, potensi yang dibidik adalah dari industri logam dasar dan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Lalu untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) juga masuk dalam pemetaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Demikian pula halnya dengan sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen turut menjadi perhatian dari otoritas pajak ini.

Di samping sektor-sektor tersebut, Bimo juga menyoroti perkembangan penerimaan pajak terkait dengan aktivitas pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, serta real estat.

Pemetaan dan pemantauan terhadap berbagai sektor usaha tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk melihat perkembangan aktivitas ekonomi dan kaitannya dengan potensi kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sebagaimana kita ketahui, dinamisasi PPh Pasal 25 adalah merupakan penyesuaian besaran angsuran Pajak Penghasilan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh. Mekanisme penghitungan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ini memungkin untuk disesuaikan meningkat ketika kondisi usaha Wajib Pajak menunjukkan peningkatan sehingga perkiraan PPh terutang akan lebih besar daripada dasar penghitungan angsuran sebelumnya.

Sebaliknya, angsuran PPh Pasal 25 juga dapat disesuaikan turun ketika usaha Wajib Pajak mengalami penurunan usaha. Dengan demikian, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 adalah mempertimbangkan perkembangan kondisi usaha Wajib Pajak selama tahun berjalan. Upaya melakukan dinamisasi PPh Pasal 25 yang akan dijalankan oleh DJP ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, dimana DJP berwenang untuk meminta Wajib Pajak meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 apabila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar perhitungan angsuran.

Dinamisasi PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga momentum penerimaan pajak dalam sisa tahun 2026 ini. Untuk diketahui bahwa Kementerian Keuangan telah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 sebesar Rp 1.607.6 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 ini tumbuh sebesar 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun. Sehingga untuk sisa dalam 3 bulan ini, DJP masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 750,1 triliun lagi.

0 Comments

Posting Komentar