Sudah 14 hari dijalankannya sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax DJP, sebagian besar Wajib Pajak masih terkendala di langkah awal yang harus dilakukan supaya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya melalui sistem baru Coretax DJP, yaitu mengajukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (sertel). Penulis juga telah mencoba setiap saat mulai dari pagi, siang, malam, tengah malam, berharap dapat memperoleh sertifikat elektronik ini.
Namun penulis tidak seberuntung beberapa Wajib Pajak yang sudah berhasil memperoleh sertel-nya. Walaupun demikian, penulis juga tidak berputus asa, karena apa yang dialami oleh penulis ini juga dialami hampir seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Sehingga penulis mencoba proses ini secara berkala sesuai dengan saran yang penulis dapatkan dari Kring Pajak.
Akhirnya, pada hari ke-14 malam, penulis mendapatkan sebuah pesan di media sosial X akun @coretaxdjp, yang mengabarkan informasi sebagai berikut:
Penasaran dengan informasi ini, maka penulis segera menghidupkan kembali komputer dan segera login ke akun Coretax DJP. Dan benar sebagaimana yang disampaikan dalam pesan akun media sosial X tersebut, ternyata hanya dalam waktu 2 menit saja, penulis sudah berhasil memperoleh sertel yang merupakan media utama bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan proses penyampaian (submit) Surat Pemberitahuan (SPT), Unggah (Upload) Faktur Pajak, Pembuatan eBukti Potong, serta pemenuhan kewajiban perpajakan perpajakan lainnya di akun Coretax DJP.
Namun penulis tidak seberuntung beberapa Wajib Pajak yang sudah berhasil memperoleh sertel-nya. Walaupun demikian, penulis juga tidak berputus asa, karena apa yang dialami oleh penulis ini juga dialami hampir seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Sehingga penulis mencoba proses ini secara berkala sesuai dengan saran yang penulis dapatkan dari Kring Pajak.
Akhirnya, pada hari ke-14 malam, penulis mendapatkan sebuah pesan di media sosial X akun @coretaxdjp, yang mengabarkan informasi sebagai berikut:
Bagi yang masih belum berhasil melakukan permintaan Kode Otorisasi (Sertifikat Elektronik) di Coretax DJP, malam ini, 14 Januari 2025 pukul 22.30 WIB sudah lancar. Jadi silakan dicoba untuk permintaan sertifikat elektronik (sertel). pic.twitter.com/3vI0tTzDzy
— Coretaxdjp (@coretaxdjp) January 14, 2025
Penasaran dengan informasi ini, maka penulis segera menghidupkan kembali komputer dan segera login ke akun Coretax DJP. Dan benar sebagaimana yang disampaikan dalam pesan akun media sosial X tersebut, ternyata hanya dalam waktu 2 menit saja, penulis sudah berhasil memperoleh sertel yang merupakan media utama bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan proses penyampaian (submit) Surat Pemberitahuan (SPT), Unggah (Upload) Faktur Pajak, Pembuatan eBukti Potong, serta pemenuhan kewajiban perpajakan perpajakan lainnya di akun Coretax DJP.
0 Comments
Posting Komentar