..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 30 Maret 2017

Peraturan Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Tambahan Pengampunan Pajak

Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak selanjutnya perlu menyampaikan laporan berkala berupa Laporan:
  1. pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi harta tambahan; atau
  2. penempatan Harta tambahan bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan (deklarasi) Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak untuk memberikan penegasan mengenai bagaimana tata cara pelaporan Harta Tambahan ini.

Laporan berkala yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak selama 3 tahun tersebut di atas harus disampaikan:
  1. untuk penyampaian laporan tahun pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 (dalam hal ini berarti 31 Maret 2018 untuk WP OP atau 30 April 2018 untuk WP Badan).
  2. untuk penyampaian laporan tahun kedua paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 (dalam hal ini berarti 31 Maret 2019 untuk WP OP atau 30 April 2019 untuk WP Badan).
  3. untuk penyampaian laporan tahun ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 (dalam hal ini berarti 31 Maret 2020 untuk WP OP atau 30 April 2020 untuk WP Badan).

0 Comments

Posting Komentar