..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 09 Juli 2015

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Tahun 2015

Seiring kenaikan harga untuk kebutuhan hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meningkat, maka untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat ini Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) melakukan penyesuaian dengan menaikkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian ini dituangkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sekaligus mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Penyesuaian PTKP ini sebelumnya juga telah mendapatkan persetujuan dalam pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015.

Besarnya PTKP yang akan berlaku untuk tahun pajak 2015 disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp 36.000.000 (sebelumnya sebesar Rp 24.300.000);
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp 3.000.000 (sebelumnya sebesar Rp 2.025.000;
  3. Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 36.000.000 (sebelumnya Rp 24.300.000);
  4. Tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp 3.000.000 untuk setiap anggota keluarga, maksimal 3 orang (sebelumnya Rp 2.025.000).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya PTKP ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Sedangkan ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(c) syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar