..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 07 Januari 2015

Aturan Terbaru Mengenai Syarat Seorang Kuasa dari Wajib Pajak

Wajib Pajak harus melaksanakan dan menjalankan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Pada ayat ini disebutkan bahwa yang mewakili Wajib Pajak yang berbentuk sebagai berikut dalam menjalankan sendiri pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan adalah dalam hal:
  1. badan oleh pengurus (dewan direksi, dewan komisaris, pemegang saham atau orang yang tercantum dalam akta pendirian/perubahaan perusahaan yang memiliki wewenang untuk bertindak mewakili badan tersebut);
  2. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  3. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  4. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  5. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  6. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Wakil dari Wajib Pajak sebagaimana diuraikan di atas memiliki tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Walaupun dalam ketentuan tersebut mengharuskan bahwa Wajib Pajak harus menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara sendiri, namun pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat menunjuk seorang kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk membantunya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Namun demikian, untuk dapat menjadi seorang kuasa, tidaklah dapat sembarang orang. Pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menegaskan bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selama ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 dan mulai berlaku sejak 6 Februari 2008. Awal diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 sempat membuat banyak pro dan kontra atas peraturan ini. Peraturan ini dianggap cukup menyulitkan bagi Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengkuasakan kepada seorang kuasa. Setelah berlaku selama lebih dari 6 (enam) tahun maka mulai tanggal 18 Desember 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014.

Berikut akan diulas mengenai beberapa perubahan terkait dengan ketentuan mengenai persyaratan kuasa Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 ini.

Seorang Kuasa Tidak Dapat Melaksanakan Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

Dalam ketentuan baru ini, seorang kuasa (baik konsultan pajak maupun karyawan Wajib Pajak) yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tidak berlaku untuk pelaksanaan kewajiban:
  1. mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP, dan
  2. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kedua jenis pemenuhan kewajiban perpajakan ini harus tetap dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak tanpa boleh dikuasakan ke pihak lain. (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014).

Pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan ini ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.

Kuasa Yang Dapat Ditunjuk Untuk Melakukan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 mengatur mengenai pihak atau orang yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008) terdapat perubahan ketentuan mengenai seorang kuasa yang bukan konsultan pajak. Dalam ketentuan baru ini, istilah seorang kuasa yang bukan konsultan pajak diubah menjadi seorang kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak. Sehingga saat ini, yang dapat menjadi kuasa terdiri dari:
  1. konsultan pajak, dan
  2. karyawan Wajib Pajak
Persyaratan Bagi Seorang Kuasa Wajib Pajak

Persyaratan bagi seorang kuasa untuk dapat menjadi kuasa bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 ini bertambah 1 (satu) persyaratan jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008, yaitu persyaratan tidak pernah dipidana.

Persyaratan bagi seorang kuasa yang diatur dalam ketentuan baru ini terdiri dari:
  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
a. Persyaratan Bagi Konsultan Pajak Yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak sebagai seorang kuasa sebagaimana persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila konsultan pajak ini memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak seorang konsultan pajak yang menjadi kuasa harus menyerahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan, surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen:
  1. 1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
b. Persyaratan Bagi Karyawan Wajib Pajak Yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Karyawan Wajib Pajak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan adalah sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sebagaimana persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila karyawan ini memiliki:
  1. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Apabila kita lihat persyaratan bagi karyawan Wajib Pajak untuk menjadi kuasa Wajib Pajak dalam ketentuan baru ini, terlihat sudah agak dipermudah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang banyak menimbulkan kontra di kalangan masyarakat. Saat ini seseorang yang hanya memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan dari lembaga pendidikan kursus brevet pajak saja sudah diakui sebagai seseorang yang menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak seorang konsultan pajak yang menjadi kuasa harus menyerahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan, surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen:
  1. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  4. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Pelimpahan Kuasa ke Orang Lain

Konsultan Pajak atau Karyawan Wajib Pajak yang menerima kuasa dari Wajib Pajak tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya ini kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.

Berakhirnya Pemberian Kuasa

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa akan berakhir dalam hal:
  1. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
  2. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Apabila tidak ada pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, maka surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.

Saat Berlakunya Peraturan Ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Desember 2014. Sedangkan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakkan tidak berlaku lagi.

Download Peraturan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014
- Lampiran
(c) http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar