..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 19 Mei 2008

KUASA BAGI WAJIB PAJAK

Berikut ini ringkasan Ketentuan mengenai pemberian Kuasa Wajib Pajak kepada pihak ketiga (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008).
Ketentuan yang mulai berlaku 6 Pebruari 2008 ini mengatur tentang persyaratan dan pelaksaan hak dan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa yang secara garis besar terdiri dari:
1. Dalam menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa.
2. Kuasa yang dapat ditunjuk ini harus memenuhi syarat:
a. memiliki NPWP;
b. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
c. menguasai ketentuan perpajakan; dan
d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008 (Lampiran I)
3. Selain persyaratan tersebut pada angka 2 di atas, seorang kuasa harus memiliki:
a. kuasa yang bukan konsultan pajak:
- memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status akreditasi A, minimal Diploma III (dokumen ini harus dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus).
b. kuasa yang merupakan konsultan pajak:
- memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan (dokumen ini harus dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus yang formatnya sesuai Lampiran II PMK nomor 22/PMK.03/2008).
4. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak harus merupakan karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan hanya dapat menerima kuasa dari:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun.
5. Isi dari Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta NPWP penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
6. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, dan hanya dapat menunjuk orang lain atau karyawannya (dengan menggunakan Surat Penunjukan dari seorang kuasa dengan format sesuai Lampiran IV) terbatas untuk menyampaikan dokumen dan atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
7. Terdapat ketentuan peralihan untuk pembuatan surat kuasa khusus yang telah dibuat sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan ini (yang masih menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan 97/PMK.03/2005 masih tetap dapat berlaku.
8. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 6 Pebruari 2008.

Ketentuan ini sejak 18 Desember 2014 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. Baca artikelnya di sini
Copyright: Syafrianto.19022008

0 Comments

Posting Komentar